Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Perempuan Disekap di Yogyakarta, Dipaksa Jadi LC, Ada Anak di bawah Umur

Dua pria di Yogyakarta diringkus polisi atas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Puluhan Perempuan Disekap di Yogyakarta, Dipaksa Jadi LC, Ada Anak di bawah Umur
TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA
Pelaku TPPO di Kotagede Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023) 

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta pun langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat). Dari Satreskrim, dari unit PPA, dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon Morensa," ungkapnya.

Ternyata di belakang salon tersebut, ada bangunan tempat penampungan perempuan pekerja hiburan malam.

Baca juga: Dua Warga Lebak Jadi Korban TPPO, Dipekerjakan di Suriah Saat Perang dan Sering Dengar Suara Ledakan

"Saat penggeledahan kami amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," ucap Kasatreskrim.

Mereka pun langsung dimintai keterangan di Mapolresta Yogyakarta.

Diketahui, tempat penampungan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014 silam.

"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut, mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat."

Berita Rekomendasi

"Agar, perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku," terang dia.

Mereka tetap mendapatkan gaji, namun dengan kesepakatan yang memberatkan pekerja.

Tiap malam, para perempuan tersebut dijemput oleh menejemen untuk bekerja sebagai LC.

Setelah selesai, mereka dikirim kembali ke penampungan tersebut.

"Mereka tidak boleh keluar, dan kalau tidak bekerja gajinya dipotong," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AW dan SU dijerat pasal berlapis.

Yang pertama UU TPPO pasal 2 ayat 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas