Populer Regional: Kisah Pilu Nenek Asfiyatun yang Dijebak Anak Sendiri - Suami Bunuh Istri di Kalbar
Berikut rangkuman berita popule regional mulai kisah pilu Nenek Asfiyatun yang dijebak anak sendiri hingga kasus suami bunuh istri di Kalbar.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan."
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir Surya.co.id.
Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, mengatakan akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.
2. Ada 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Pakar Hukum: Pengepulnya Harus Dicari
Inilah kabar terbaru soal penambangan emas ilegal di Banyumas, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait aktivitas galian tambang di kawasan Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Empat orang tersebut adalah SN (76) yang merupakan pemilik lahan.
Kemudian KS (43) dan WI (43) yang berperan sebagai pengelola sumur penambangan.