Aniaya Balita Gegara Diganggu Main Catur, Makmur: Sebenarnya Ini Kasus Sangat Kecil
Inilah kabar terbaru soal kasus dokter yang melakukan penganiayaan ke balita berusia tiga tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Buntut dari penganiayaan yang dilakukannya, Makmur kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi.
Mengutip TribunMakassar.com, penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian menerima hasil visum dari korban, MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Makmur dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Baca juga: Balita yang Dipukul Dokter di Makassar Alami Luka, Pelaku Kini Dipecat Secara Tidak Hormat dari RS
Sebelumnya, telah beredar video pemukulan seorang bocah berusia tiga tahun di warung kopi di Makassar, Sulsel.
Balita tersebut dipukul hingga jatuh ke lantai dan mendapatkan luka lecet di bibir lantaran terbentur kursi.
Ternyata, pelakunya adalah Makmur, seorang dokter di RSU Bahagia Makassar.
Pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (27/7/2023) sekira pukul 23.00 WITA.
Tindakan kekerasan tersebut juga terekam kamera CCTV.
Mengutip TribunMakassar.com, pemukulan tersebut bermula ketika pelaku sedang bermain catur dengan temannya.
Korban tiba-tiba mendatangi meja pelaku dan mengambil salah satu pion catur.
Pelaku yang emosi kemudian memukul kepala korban hingga terjatuh ke lantai.