Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Balita Gegara Diganggu Main Catur, Makmur: Sebenarnya Ini Kasus Sangat Kecil

Inilah kabar terbaru soal kasus dokter yang melakukan penganiayaan ke balita berusia tiga tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Aniaya Balita Gegara Diganggu Main Catur, Makmur: Sebenarnya Ini Kasus Sangat Kecil
Instagram makassar_info.co.id
Sosok Makmur, dokter RSU Bahagia Makassar yang viral setelah aniaya balita di salah satu warkop. - Inilah kabar terbaru soal kasus dokter yang melakukan penganiayaan ke balita berusia tiga tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus dokter yang melakukan penganiayaan ke balita berusia tiga tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penganiayaan itu dilatarbelakangi karena pelaku merasa diganggu oleh korban saat bermain catur.

Pelaku, Makmur, yang juga mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia pun kini telah dijadikan tersangka.

Makmur akhirnya buka suara soal apa yang dilakukannya.

Mengutip TribunMakassar.com, ia tak menyangka bahwa perbuatannya tersebut viral di berbagai media sosial.

Ia juga menganggap, kasus tersebut bukan kasus yang besar.

"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya keluar," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia juga menyesali dan meminta maaf terhadap MAV dan ayah korban, Agung (27).

"Jadi (saya) atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ucap Makmur.

Makmur menyebut, ia dengan Agung masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Termasuk keluarga juga dari Sinjai. Jadi sebenarnya keluarganya dia juga masih ada (hubungan) keluarga. Kan kalau di Sinjai itu tetangga," ujarnya.

Ia menambahkan, tak ada niat melakukan kekerasan terhadap MAV.

"Saya tidak ada niat, tidak ada rencana sesuai dengan sangkaan polisi," ucap mantan Direktur RSUD Selayar ini.

Baca juga: Dokter yang Pukul Bocah di Makassar, Jadi Tersangka hingga Terancam 3 Tahun Hukuman

Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas