Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter yang Pukul Bocah di Makassar, Jadi Tersangka hingga Terancam 3 Tahun Hukuman

Inilah kabar terbaru soal viralnya video seorang dokter yang memukul bocah di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dokter yang Pukul Bocah di Makassar, Jadi Tersangka hingga Terancam 3 Tahun Hukuman
TribunMakassar
Makmur, dokter di RSU Bahagia, Makassar yang lakukan pemukulan terhadap Balita hingga terjatuh. Usai lakukan pemukulan, Makmur sempat mengancam ayah balita lantaran videonya viral. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal viralnya video seorang dokter yang memukul bocah di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dokter bernama Makmur tersebut memukul seorang bocah berusia tiga tahun saat berada di warung kopi.

Pria yang juga mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Makassar.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi.

Mengutip TribunMakassar.com, penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian menerima hasil visum dari korban, MAV.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.

Baca juga: Fakta-fakta Dokter di Makassar Tampar Balita hingga Jatuh: Pelaku Dipecat, Diduga Alami Depresi

Makmur pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.

Sebelumnya, telah beredar video pemukulan seorang balita tiga tahun di warung kopi di Makassar, Sulsel.

Balita tersebut dipukul hingga jatuh ke lantai dan mendapatkan luka lecet di bibir lantaran bibirnya terbentur kursi.

Ternyata, pelakunya adalah Makmur, seorang dokter di RSU Bahagia Makassar.

Tindak pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (27/7/2023) sekira pukul 23.00 WITA.

Tindakan tak pantas tersebut juga terekam kamera CCTV.

Mengutip TribunMakassar.com, tindak pemukulan tersebut bermula ketika pelaku sedang bermain catur dengan temannya.

Korban tiba-tiba mendatangi meja pelaku dan mengambil salah satu pion catur.

Pelaku yang emosi kemudian memukul kepala korban hingga korban yang masih balita terjatuh ke lantai.

Ayah korban sekaligus pemilik warung kopi, Agung, telah melaporkan kasus pemukulan ini ke polisi pada Jumat (28/7/2023).

"Awalnya anak saya sentuh itu meja catur, langsung di tampar hingga ke lantai. Pas jatuh saya minta maaf," paparnya, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Balita yang Dipukul Dokter di Makassar Alami Luka, Pelaku Kini Dipecat Secara Tidak Hormat dari RS

Meski ayah pelaku sudah minta maaf, namun pelaku masih meluapkan kemarahan ke ayah korban.

"Saya perbaiki catur, tapi ini bapak membentak terus, sembarang dia bilang segala macam. Disitu pengunjung berhamburan," tuturnya.

Pelaku Dicopot Secara Tidak Hormat

Video yang terekam kamera CCTV tersebut pun viral di media media.

Pihak RSU Bahagia pun akhirnya memecat pelaku secara tidak hormat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Konsultan Hukum RSU Bahagia, Muhammad Fakhruddin.

"Pihak rumah sakit sangat menyayangkan semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan kita semua," kata Muhammad Fakhruddin, dikutip dari TribunMakassar.com.

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 2 siang dan diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata dia.

Ia menegaskan, setiap pegawai rumah sakit yang tersangdung masalah hukum harus diberhentikan.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," bebernya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunMakassar.com, Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas