Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa di Maros Sulsel 8 Bulan Berkantor di Kolong Rumah Karena Kantor Desa Disegel

Mustakim tidak bisa berkantor di kantor desa Bonto karena disegel keluarga kepala desa sebelumnya

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Desa di Maros Sulsel 8 Bulan Berkantor di Kolong Rumah Karena Kantor Desa Disegel
Tribun-Timur.com
Mustakim, kepala desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terpaksa berkantor di kolong rumahnya selama delapan bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAROS- Mustakim, kepala desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terpaksa berkantor di kolong rumahnya selama delapan bulan.

Mustakim tidak bisa berkantor di kantor desa Bonto karena disegel keluarga kepala desa sebelumnya Abdul Haris dan istrinya, Suryani.

Baca juga: Kepala Desa di Pasuruan Dibacok Warga, Ini Penjelasan Kapolsek

Kini, Pemerintah Kabupaten Maros sedang membangun kantor desa yang baru.

Terjerat korupsi

Abdul Haris dan istrinya, Suryani sama-sama terjerat kasus korupsi yang merugikan negara.

Suryani diduga melanjutkan cara licik suami, mengambil Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,4 miliar.

Suryani ditangkap Kejari Maros, saat menjadi PAW Kepala Desa. Kala itu, Aris sudah mendekam di penjara.

Namun bukannya melarang suami, Suryani malah ikut bersama-sama korupsi.

BERITA TERKAIT

Aris dan Suryani tak bisa maju bertarung karena ditahan gara-gara korupsi.

Keluarga Aris kemudian tak terima jika, kantor Desa Bonto Manurung, ditempati kepala desa yang baru, Mustakim.

Sejak dilantik delapan bulan lalu, Mustakim tak pernah berkantor di kantor desa.

Baca juga: Kronologi Anggota TNI AU Gagal Mendarat saat Terjun Payung di Maros, Korban Alami Cidera di Lengan

Kantor desa yang berada di Dusun Bahagia, disegel dengan menggunakan pagar besi berduri.

Pihak Aris ternyata mengklaim, lahan kantor desa adalah miliknya, bukan aset pemerintah.

Sementara, dana yang digunakan membangun kantor desa menggunakan anggaran pemerintah.

"Saya tidak pernah berkantor di kantor desa. Sudah disegel," kata Mastakim dikutip dari Tribun Timur, Senin (31/7/2023).

Jawaban Pemkab 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas