Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Tiga Santriwati, Oknum Pengajar Ponpes di Batang Ditangkap, Satu Korban Masih di Bawah Umur

Polisi mengamankan oknum pengajar ponpes di Batang tersangka kasus pencabulan santriwati. Sebanyak 3 santriwati mengaku jadi korban.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Cabuli Tiga Santriwati, Oknum Pengajar Ponpes di Batang Ditangkap, Satu Korban Masih di Bawah Umur
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan. Sebanyak tiga santriwati di Batang, Jawa Tengah mengaku jadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pengajar ponpes. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan terhadap santriwati terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Sebanyak 3 santriwati telah melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengajar ponpes berinisial N (54).

Setelah menjalani pemeriksaan, N kini telah ditetapkan Polres Batang sebagai tersangka.

Para korban mengaku dicabuli oleh N dan tidak ada tindak pidana persetubuhan.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar membenarkan penetapan tersangka terhadap pengajar ponpes tersebut.

Baca juga: Pengurus Ponpes di Lombok Timur yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Merasa Difitnah

"Iya benar kami sudah menetapkan pelaku ini sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan, saat ini kami masih terus melakukan penyidikan," tuturnya saat ditemui di kantornya, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut, AKP Fajar menjelaskan penetapan tersangka, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang sudah diperoleh.

Berita Rekomendasi

Untuk jumlah korban sendiri saat ini ada empat santriwati yang sudah melapor, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara akan melakukan pengobatan.

"Saat melakukan pengobatan itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban," tandasnya.

Tiga Santriwati Buat Laporan

Sejumlah alumni santriwati ponpes mendatangi Polres Batang, Kamis (27/7/2023).

Didampingi kuasa hukum, mereka melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengajar ponpes berinisial F.

Baca juga: Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Diimingi Rayuan Surga

Kuasa hukum korban, Muhammad Dasuki mengatakan, saat ini, ada tiga korban yang melapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas