Cabuli Tiga Santriwati, Oknum Pengajar Ponpes di Batang Ditangkap, Satu Korban Masih di Bawah Umur
Polisi mengamankan oknum pengajar ponpes di Batang tersangka kasus pencabulan santriwati. Sebanyak 3 santriwati mengaku jadi korban.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan terhadap santriwati terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Sebanyak 3 santriwati telah melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengajar ponpes berinisial N (54).
Setelah menjalani pemeriksaan, N kini telah ditetapkan Polres Batang sebagai tersangka.
Para korban mengaku dicabuli oleh N dan tidak ada tindak pidana persetubuhan.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar membenarkan penetapan tersangka terhadap pengajar ponpes tersebut.
Baca juga: Pengurus Ponpes di Lombok Timur yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Merasa Difitnah
"Iya benar kami sudah menetapkan pelaku ini sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan, saat ini kami masih terus melakukan penyidikan," tuturnya saat ditemui di kantornya, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut, AKP Fajar menjelaskan penetapan tersangka, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang sudah diperoleh.
Untuk jumlah korban sendiri saat ini ada empat santriwati yang sudah melapor, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara akan melakukan pengobatan.
"Saat melakukan pengobatan itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban," tandasnya.
Tiga Santriwati Buat Laporan
Sejumlah alumni santriwati ponpes mendatangi Polres Batang, Kamis (27/7/2023).
Didampingi kuasa hukum, mereka melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengajar ponpes berinisial F.
Baca juga: Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Diimingi Rayuan Surga
Kuasa hukum korban, Muhammad Dasuki mengatakan, saat ini, ada tiga korban yang melapor.