Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecam TPPO Kepada 120 Perempuan di Yogyakarta, Menteri PPPA: Kejahatan Luar Biasa

Bintang menyayangkan peristiwa TPPO ini dan menegaskan tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindakan kekerasan seksual

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kecam TPPO Kepada 120 Perempuan di Yogyakarta, Menteri PPPA: Kejahatan Luar Biasa
TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA
Pelaku TPPO di Kotagede Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial AW (43) dan SW (49).

Pelaku melakukan eksploitasi dengan cara menjadikan Ladies Companion (LC) kepada kurang lebih 120 Perempuan di Yogyakarta.

Bintang menyayangkan peristiwa TPPO ini dan menegaskan tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindakan kekerasan seksual.

"Kami juga memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan, kata Bintang, melalui penjeratan hutang, penipuan, iming-iming dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi.

Baca juga: Rieke Minta Dukungan Komnas HAM untuk Pulangkan Dede Asiah Korban TPPO dari Suriah

Dirinya juga berpesan kepada korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku, dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan diluar negeri maupun didalam negeri.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan yang sama, Bintang juga mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus ini yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta berdasarkan UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjamin hak-hak dari korban TPPO dan memberikan pemenuhan hak perempuan korban pada kasus ini sesuai kebutuhannya.

"Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” tutur Bintang.

Perlindungan bagi korban, menurut Bintang, sangatlah penting.

"Jangan sampai ada lagi korban seperti modus ini dan harus menjadi perhatian seluruh pihak baik nasional maupun internasional, mengingat korban perdagangan orang cenderung meningkat seiring berjalannya waktu," kata Bintang.

Menteri PPPA juga mengajak bagi korban yang mengalami kasus kekerasan agar berani bicara dan masyarakat yang mengetahui adanya kejadian kekerasan dapat mengungkap kasus kekerasan yang dialami atau diketahuinya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas