Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa di Kabupaten Serang Korupsi Dana Desa Rp925 Juta: Uangnya Belanja 4 Istri dan 20 Anak

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Desa di Kabupaten Serang Korupsi Dana Desa Rp925 Juta: Uangnya Belanja 4 Istri dan 20 Anak
istimewa
Ilustrasi korupsi - Aklani, mantan kepala desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten menjadi terdakwa kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG-  Aklani, mantan kepala desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten menjadi terdakwa kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021.

Dalam dakwaan, Aklani mencuri dana desa sebesar Rp925 Juta.

Baca juga: Kisah Ngateman, 5 Tahun Jadi Tukang Ojek di Jakarta Kini Menjadi Kepala Desa di Boyolali

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, empat orang istri dan 20 anak.

Bahkan, belakangan diketahui Aklani sudah menikah untuk kelima kali.

Pada Senin (31/7/2023) kemarin, Aklani menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan

"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Berita Rekomendasi

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp50.000.000.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300,00. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," ujar Subardi.

Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.

Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.

Baca juga: Kepala Desa Kiarasari Bogor Ungkap Alasan 4 Warganya Jadi Penambang Emas di Banyumas

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00," kata Subardi.

Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul SOSOK Aklani Mantan Kades di Serang, Biayai Empat Istri dan 20 Anak dari Uang Korupsi Rp 925 Juta

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas