Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 Miliar, Komisioner KPU Bengkalis Ditahan Polisi

Fadhillah Al Mausuly yang juga mantan Ketua KPU Bengkalis ini ditahan karena diduga korupsi dana hibah di KPU Bengkalis.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 Miliar, Komisioner KPU Bengkalis Ditahan Polisi
net
Ilustrasi. Fadhillah Al Mausuly, komisioner KPU Bengkalis ditahan polisi, Senin (31/7/2023) lalu. Fadhillah Al Mausuly yang juga mantan Ketua KPU Bengkalis ini ditahan karena diduga korupsi dana hibah di KPU Bengkalis. 

Perkara yang ditanganinya ini tidak hanya sampai di sini saja.

Pihak Kepolisian juga telah membuka penyidikan kasus korupsi terduga lainnya.

Terduga tersangka lainnya masih penyidikan dalam waktu dekat akan gelar perkara tingkat Polda untuk menentukan apakah bisa ditetapkan tersangka atau bagaimana tindak lanjut penanganannya.

Orang yang dimaksud salah satu Komisioner KPU yang saat ini masih menjabat.

Dalam penyidikan sebanyak 60 orang saksi yang diperiksa.

Proses penyidikan cukup memakan waktu dalam proses penghitungan kerugian negara yang melibatkan auditor.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, beberapa pengeluaran tidak tercatat.

Berita Rekomendasi

Kemudian sejumlah pajak kegiatan telah dipungut namun tidak disetorkan.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Ketua KPU Bengkalis Ditahan Polisi, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas