Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MG Jual Istrinya kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp 500 Ribu hingga Rp 1 Juta

Niat membuka usaha servis handphone tidak kesampaian. MG malah membujuk sang istri untuk menjual diri kepada lelaki hidung belang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in MG Jual Istrinya kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp 500 Ribu hingga Rp 1 Juta
istimewa
Seorang suami berinisial MG (26) tega menjual istrinya sendiri ZT (25) kepada pria hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 500 bibu hingga Rp 1 juta. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Seorang suami berinisial MG (26) tega menjual istrinya sendiri ZT (25) kepada pria hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 500 bibu hingga Rp 1 juta.

MG berdalih perbuatan itu dilakukannya karena terdesak masalah ekonomi.

Baca juga: Suami Jual Istri di Medsos, Pelaku Turut Saksikan di Dalam Kamar Hotel, Patok Tarif Tergantung Jarak

Awalnya pelaku MG dan korban yang juga istrinya datang dari Sorong, Papua Barat sejak 7 Juni 2023.

Pasutri ini semula berniat membuka usaha servis handphone.

Namun niat membuka usaha servis handphone tidak kesampaian.

MG malah membujuk sang istri untuk menjual diri kepada lelaki hidung belang.

Berita Rekomendasi

"Korban mengikuti kemauan pelaku karena terdesak faktor ekonomi," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W A Maclarimboen, Selasa (1/8/2023).

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari informasi yang didapat bahwa ada kegiatan prostitusi di hotel wilayah Sentani.

Baca juga: Demi Penuhi Fantasi & Ekonomi, Suami Jual Istri yang Hamil 9 Bulan Rp 1 Juta ke Pria Hidung Belang

Pasutri ini berhasil diamankan pada tanggal 8 Juli 2023 di salah satu hotel di Sentani.

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone dan alat kontrasepsi.

"Pelaku MG (26) telah kami tahan, pelaku dijerat dengan pasal 12 UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MIRIS! Kesulitan Ekonomi, Suami Tega Jual Istrinya ke Lelaki Hidung Belang di Sentani

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas