Operasi Pencarian 8 Penambang Emas di Banyumas Ditutup, Polisi Selidiki Pemodal
Polisi masih melakukan proses penyelidikan terhadap 1 DPO buntut dari kasus 8 penambang emas yang terjebak di Banyumas.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
"Kita akan robohkan rumah bedeng-bedeng, dan hal ini berlaku untuk semua tambang emas ilegal di Banyumas," jelas Edy.
Edy mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan penjagaan dan rapat koordinasi Forkompinda membahas bagaimana sumur-sumur tambang tersebut.
"Bedeng rumah itu akan segera dibongkar secepatnya," jelasnya.
Daftar Korban
Edy mengatakan, para penambang mulai bekerja mulai pukul 20.00 WIB malam dan pada pukul 22.00 WIB disinyalir sudah terjadi kebocoran.
"Kemudian pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB ada laporan kepada polres dan kita lakukan evakuasi," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Berikut ini daftar pekerja yang terjebak di tambang emas ilegal di Desa Pancurendang:
1. Cecep Suriyana (29) asal Desa Cisarua Rt 02 Rw 08 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
2. Rama Abd Rohman (38) asal Desa Cisarua Rt 02 Rw 05 Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor
3. Ajat (29) asal Desa Kiarasari Rt 01 Rw 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
4. Mad Kholis (32) asal Desa Kiarapandak Rt 02 Rw 07 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
5. Marmumin (32) asal Desa Kiarasari Rt 02 Rw 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
6. Muhidin (44) asal Desa Kiarasari Rt 01 Rw 04 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
7. Jumadi (33) asal Desa Cisarua Rt 01 Rw 08 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor