Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Diminta Ambil Alih Ponpes Al Zaytun : Selamatkan Santri!
KH Syatori juga meminta kepada Bareskrim Polri segera menahan Panji Gumilang sesuai dengan dugaan tindak pidana yang telah diperbuatnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu meminta pemerintah gerak cepat menyelamatkan santri di Ponpes Al Zaytun.
Caranya dengan mengambil alih cara pembelajaran di Ponpes.
Ponpes itu berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketua MUI Indramayu, KH Syatori mengatakan, yang berhak mengambil alih Ponpes Al Zaytun hanya pemerintah.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Aliansi Santri Indramayu Gelar Aksi Sujud Syukur
"Tidak ada ormas apapun yang bisa mengambil alih Al Zaytun, sebab tanah, air, udara itu dikuasi oleh pemerintah," ujar Ketua MUI Indramayu, KH Syatori kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Rabu (2/8/2023).
Pengambil alihan Ponpes Al Zaytun ini semata-mata untuk menyelamatkan para santri.
Alasannya tata cara ibadah di dalam ponpes tersebut sudah sangat menyimpang dari syariat Islam pada umumnya.
Seperti tata cara salat, lantunan adzan, hingga anggapan ibadah haji cukup hanya di Al Zaytun saja dan tidak harus ke Tanah Suci.
"Mereka para santri adalah korban penyesatan oleh ajaran Panji Gumilang," ucap dia.
Di samping itu, KH Syatori juga meminta kepada Bareskrim Polri segera menahan Panji Gumilang sesuai dengan dugaan tindak pidana yang telah diperbuatnya.
Hal yang sama juga disampaikan elemen masyarakat Indramayu, Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).
Koordinator umum ASRI, M Sholihin berharap, Presiden Joko Widodo segera membuat keputusan presiden dalam rangka menyelamatkan Ponpes dan para santri Al Zaytun.
"Dan para pihak yang sudah mendangkalkan agama di Ponpes Al Zaytun harus keluar semuanya," ujar dia.
Upaya penyelamatan ini pun, dinilai M Sholihin hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Ini harus diselamatkan. Mereka adalah bagian dari keluarga besar kita," ujar dia.
Tidak Ada Aktivitas di Ponpes
Pantauan Tribuncirebon.com, tampak tak ada aktivitas memcolok dari gerbang pintu masuk ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut pada Rabu (2/8/2023) pascapenetapan tersangka Panji Gumilang.
Petugas keamanan hilir mudik di dekat pos satpam sementara pagar kawat berduri masih tampak masih terpasang mengelilingi pintu masuk ponpes.
Aktivitas belajar ribuan santri Al Zaytun juga masih berjalan normal seperti biasanya.
Kondisi tersebut seolah menampakan Al Zaytun seperti tidak terpengaruh dengan penetapan tersangka Panji Gumilang.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Nasib Santri Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka
Di sisi lain, dinaikannya status Panji Gumilang menjadi tersangka disambut baik oleh masyarakat Indramayu.
Salah satunya oleh Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).
Mereka hari ini melakukan sujud syukur di Islamic Center Indramayu.
Koordinator ASRII, M Sholihin menilai, ditetapkannya tersangka terhadap Panji Gumilang tidak terlepas dari peran doa para ulama, kiai, mujahid, hingga wali Allah.
Termasuk pula berkat dukungan masyarakat Indramayu, Jawa Barat, hingga Indonesia.
Pada kesempatan itu, ASRII juga turut membawa sejumlah spanduk ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah.
Ucapan yang sama juga disampaikan kepada Kapolri, Kapolda Jabar, hingga Kapolres Indramayu.
"Oleh karena tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Panji Gumilang, maka kami ASRII, sebagai ungkapan rasa syukur, kami sujud syukur kepada Allah SWT," ujar Koordinator Umum ASRII, M Sholihin kepada Tribuncirebon.com.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menaikan status Panji Gumilang dari penyidikan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama.
Bareskrim menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pemerintah Didesak Segera Ambil Alih Al Zaytun, Selamatkan Santri dari Ajaran Sesat Panji Gumilang