Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Diminta Ambil Alih Ponpes Al Zaytun : Selamatkan Santri!
KH Syatori juga meminta kepada Bareskrim Polri segera menahan Panji Gumilang sesuai dengan dugaan tindak pidana yang telah diperbuatnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu meminta pemerintah gerak cepat menyelamatkan santri di Ponpes Al Zaytun.
Caranya dengan mengambil alih cara pembelajaran di Ponpes.
Ponpes itu berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketua MUI Indramayu, KH Syatori mengatakan, yang berhak mengambil alih Ponpes Al Zaytun hanya pemerintah.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Aliansi Santri Indramayu Gelar Aksi Sujud Syukur
"Tidak ada ormas apapun yang bisa mengambil alih Al Zaytun, sebab tanah, air, udara itu dikuasi oleh pemerintah," ujar Ketua MUI Indramayu, KH Syatori kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Rabu (2/8/2023).
Pengambil alihan Ponpes Al Zaytun ini semata-mata untuk menyelamatkan para santri.
Alasannya tata cara ibadah di dalam ponpes tersebut sudah sangat menyimpang dari syariat Islam pada umumnya.
Seperti tata cara salat, lantunan adzan, hingga anggapan ibadah haji cukup hanya di Al Zaytun saja dan tidak harus ke Tanah Suci.
"Mereka para santri adalah korban penyesatan oleh ajaran Panji Gumilang," ucap dia.
Di samping itu, KH Syatori juga meminta kepada Bareskrim Polri segera menahan Panji Gumilang sesuai dengan dugaan tindak pidana yang telah diperbuatnya.
Hal yang sama juga disampaikan elemen masyarakat Indramayu, Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).
Koordinator umum ASRI, M Sholihin berharap, Presiden Joko Widodo segera membuat keputusan presiden dalam rangka menyelamatkan Ponpes dan para santri Al Zaytun.