Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Kharisma Pelaku Penembakan yang Menewaskan Aldi Jalani Sidang Perdana & Perjalanan Kasusnya

Sidang kasus penembakan yang terjadi di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul ini dihadiri terdakwa secara online.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Briptu Kharisma Pelaku Penembakan yang Menewaskan Aldi Jalani Sidang Perdana & Perjalanan Kasusnya
Istimewa
Terdakwa Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28), pelaku penembakan yang menewaskan Aldi Aprianto (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (3/8/2023). Foto suasana rumah korban penembakan di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Senin (15/05/2023). Korban bernama Aldi Aprianto (20) meninggal dunia usai tertembak, diduga dari petugas kepolisian pada Minggu (14/5/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Terdakwa Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28), pelaku penembakan yang menewaskan Aldi Aprianto (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (3/8/2023).

Sidang kasus penembakan yang terjadi di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul ini dihadiri terdakwa secara online.

"Terdakwa dihadirkan secara online, dari tahanannya di Lapas Kelas IIB Wonosari," jelas Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo.

Keputusan tersebut diambil lantaran PN Wonosari masih menerapkan persidangan berdasarkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Baca juga: Penembakan yang Menewaskan Aldi Aprianto Menjadikan Briptu MK Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk terdakwa.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yaitu Nur Rahmat dan Wida Sinulingga.

"Majelis hakim terdiri dari Ketua Anisa Novianti, Hakim Anggota 1 Imam Santoso, dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sidang perdana ini berlangsung cukup singkat, kurang lebih selama 15 menit.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB dan berakhir pada 10.40 WIB.

Sidang berakhir dengan keputusan terdakwa dan penasihat hukumnya belum mengajukan keberatan.

Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Sidang berikutnya pada Kamis (10/08/2023) pukul 09.30 WIB, di mana saksi hadir langsung di persidangan sedangkan terdakwa tetap secara online," kata Bima.

Pada sidang perdana ini, sejumlah aparat didatangkan untuk pengamanan.

Baca juga: Aldi Aprianto Tewas Tertembak Polisi, Kapolsek Girisubo Gunungkidul Segera Diperiksa

Keputusan tersebut dilakukan dengan alasan kasus penembakan tersebut menyita perhatian publik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas