Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Anak Ketua DPRD Ambon, Kapolda Minta Hukuman Terberat hingga Tanggapan PJ Walkot

Inilah kabar terbaru soal kasus anak Ketua DPRD Kota Ambon, Maluku yang aniaya pemuda hingga tewas.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Kasus Anak Ketua DPRD Ambon, Kapolda Minta Hukuman Terberat hingga Tanggapan PJ Walkot
Kolase Tribunnews.com
Pemakaman RRS (kiri), remaja yang tewas setelah dianiaya anak Ketua DPRD Kota Ambon, AT (kanan) - Inilah kabar terbaru soal kasus anak Ketua DPRD Kota Ambon, Maluku yang aniaya pemuda hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus anak Ketua DPRD Kota Ambon, Maluku yang aniaya pemuda hingga tewas.

Diketahui, pelaku berinisial AT (25) menganiaya RSS (18) hingga tak sadarkan diri lalu tewas.

Pihak Polda Maluku mengungkapkan, proses penyidikan kasus penganiayaan ini masih bisa dikembangkan.

Kombes M Roem Ohoirat selaku Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, AT bisa dihukum lebih berat.

"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).

Roem mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan agar AT dijerat pasal dengan ancaman paling berat.

Baca juga: Kapolda Perintahkan Penyidik Terapkan Pasal dengan Ancaman Paling Berat Kepada Anak Ketua DPRD Ambon

"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," beber Rum seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.

BERITA TERKAIT

Ia juga mengatakan, Kapolda Maluku telah menerjunkan tim untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon agar kasus bisa segera dituntaskan.

"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon, agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.

Ia juga mengatakan, korban sudah bukan lagi berusia anak.

"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.

Roem melanjutkan, penanganan kasus baru dua hari.

Jadi, penyidik masih punya banyak waktu untuk menerapkan pasal tambahan.

"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.

Gegabah memukuli seorang remaja hingga tewas, anak Ketua DPRD Kota Ambon bakalan diganjar hukuman berat.
Gegabah memukuli seorang remaja hingga tewas, anak Ketua DPRD Kota Ambon bakalan diganjar hukuman berat. (Tribun Ambon)

Baca juga: Kapolda Perintahkan Penyidik Terapkan Pasal dengan Ancaman Paling Berat Kepada Anak Ketua DPRD Ambon

Pj Wali Kota Ambon Minta Polisi Tak Pandang Bulu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas