Soal Kasus Anak Ketua DPRD Ambon, Kapolda Minta Hukuman Terberat hingga Tanggapan PJ Walkot
Inilah kabar terbaru soal kasus anak Ketua DPRD Kota Ambon, Maluku yang aniaya pemuda hingga tewas.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pun turut angkat suara.
Ia berharap, proses penegakan hukum tidak pandang bulu dan tak pandang status sosial.
"Siapapun yang melakukan itu, kita sama sederajat di mata hukum. Pemerintah Kota mengharapkan proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wattimena kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Kota Ambon untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban.
Bodewin berharap, seluruh warga tidak mengklaim tempat tinggalnya sebagai wilayah kekuasaan, terlebih oleh oknum-oknum tertentu sehingga pengunjung harus meminta izin.
"Kita ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapa saja bisa kemana saja," cetus Wattimena.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas apa yang dialami korban.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Kami juga mengimbau supaya kita menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon," tandasnya.
Kapolsek Imbau Warga Tak Terprovokasi
Kapolsek Nusaniwe, Iptu Johan Anakotta yang mengunjungi kediaman korban di kawasan Ponegoro Atas, Kelurahan Urimessing, Nusaniwe, Kota Ambon pun meminta keluarga dan masyarakat setempat tidak terprovokasi dengan info yang tidak benar.
"Mari tetap sama-sama kita menjaga situasi Kamtibmas agar semakin kondusif dan jangan terpancing pada hal-hal yang tidak benar," ucapnya.
Tribun Ambon mewartakan, pihak kepolisian telah menangani kasus ini dengan profesional.
"Permasalahan tersebut sudah ditangani pihak Kepolisian dengan profesional, keluarga mohon tenang. Apabila ada hal-hal yang perlu disampaikan, Kapolsek dan jajaran 24 jam siap melayani masyarakat. Karena kita hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman," ungkapnya.
Baca juga: 3 Saksi Tambahan Segera Diperiksa terkait Tewasnya RSS di Tangan Anak Ketua DPRD Kota Ambon
Diketahui, tersangka AT (25) menganiaya pelajar berinisial RRS (18) dengan cara memukul kepala korban di kawasan Asrama Polisi, Kecamatan Nisaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) malam.
Korban yang tak sadarkan diri pun dibawa oleh warga sekitar ke RST Ambon, namun nahas, nyawa korban tak tertolong.