Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Anak Ketua DPRD Ambon, Kapolda Minta Hukuman Terberat hingga Tanggapan PJ Walkot

Inilah kabar terbaru soal kasus anak Ketua DPRD Kota Ambon, Maluku yang aniaya pemuda hingga tewas.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Kasus Anak Ketua DPRD Ambon, Kapolda Minta Hukuman Terberat hingga Tanggapan PJ Walkot
Kolase Tribunnews.com
Pemakaman RRS (kiri), remaja yang tewas setelah dianiaya anak Ketua DPRD Kota Ambon, AT (kanan) - Inilah kabar terbaru soal kasus anak Ketua DPRD Kota Ambon, Maluku yang aniaya pemuda hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus anak Ketua DPRD Kota Ambon, Maluku yang aniaya pemuda hingga tewas.

Diketahui, pelaku berinisial AT (25) menganiaya RSS (18) hingga tak sadarkan diri lalu tewas.

Pihak Polda Maluku mengungkapkan, proses penyidikan kasus penganiayaan ini masih bisa dikembangkan.

Kombes M Roem Ohoirat selaku Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, AT bisa dihukum lebih berat.

"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).

Roem mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan agar AT dijerat pasal dengan ancaman paling berat.

Baca juga: Kapolda Perintahkan Penyidik Terapkan Pasal dengan Ancaman Paling Berat Kepada Anak Ketua DPRD Ambon

"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," beber Rum seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.

BERITA TERKAIT

Ia juga mengatakan, Kapolda Maluku telah menerjunkan tim untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon agar kasus bisa segera dituntaskan.

"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon, agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.

Ia juga mengatakan, korban sudah bukan lagi berusia anak.

"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.

Roem melanjutkan, penanganan kasus baru dua hari.

Jadi, penyidik masih punya banyak waktu untuk menerapkan pasal tambahan.

"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.

Gegabah memukuli seorang remaja hingga tewas, anak Ketua DPRD Kota Ambon bakalan diganjar hukuman berat.
Gegabah memukuli seorang remaja hingga tewas, anak Ketua DPRD Kota Ambon bakalan diganjar hukuman berat. (Tribun Ambon)

Baca juga: Kapolda Perintahkan Penyidik Terapkan Pasal dengan Ancaman Paling Berat Kepada Anak Ketua DPRD Ambon

Pj Wali Kota Ambon Minta Polisi Tak Pandang Bulu

Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pun turut angkat suara.

Ia berharap, proses penegakan hukum tidak pandang bulu dan tak pandang status sosial.

"Siapapun yang melakukan itu, kita sama sederajat di mata hukum. Pemerintah Kota mengharapkan proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wattimena kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Kota Ambon untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban.

Bodewin berharap, seluruh warga tidak mengklaim tempat tinggalnya sebagai wilayah kekuasaan, terlebih oleh oknum-oknum tertentu sehingga pengunjung harus meminta izin.

"Kita ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapa saja bisa kemana saja," cetus Wattimena.

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas apa yang dialami korban.

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Kami juga mengimbau supaya kita menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon," tandasnya.

Kapolsek Imbau Warga Tak Terprovokasi

Kapolsek Nusaniwe, Iptu Johan Anakotta yang mengunjungi kediaman korban di kawasan Ponegoro Atas, Kelurahan Urimessing, Nusaniwe, Kota Ambon pun meminta keluarga dan masyarakat setempat tidak terprovokasi dengan info yang tidak benar.

"Mari tetap sama-sama kita menjaga situasi Kamtibmas agar semakin kondusif dan jangan terpancing pada hal-hal yang tidak benar," ucapnya.

Tribun Ambon mewartakan, pihak kepolisian telah menangani kasus ini dengan profesional.

"Permasalahan tersebut sudah ditangani pihak Kepolisian dengan profesional, keluarga mohon tenang. Apabila ada hal-hal yang perlu disampaikan, Kapolsek dan jajaran 24 jam siap melayani masyarakat. Karena kita hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman," ungkapnya.

Pemakaman RRS (kiri), remaja yang tewas setelah dianiaya anak Ketua DPRD Kota Ambon, AT (kanan)
Pemakaman RRS (kiri), remaja yang tewas setelah dianiaya anak Ketua DPRD Kota Ambon, AT (kanan) (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: 3 Saksi Tambahan Segera Diperiksa terkait Tewasnya RSS di Tangan Anak Ketua DPRD Kota Ambon

Diketahui, tersangka AT (25) menganiaya pelajar berinisial RRS (18) dengan cara memukul kepala korban di kawasan Asrama Polisi, Kecamatan Nisaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) malam.

Korban yang tak sadarkan diri pun dibawa oleh warga sekitar ke RST Ambon, namun nahas, nyawa korban tak tertolong.

AT merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.

Jenazah korban sudah dilakukan autopsi sebelum akhirnya dimakamkan.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni mengungkapkan penyebab kematian RSS.

Ia mengatakan, ada pendarahan otak bagian belakang korban.

Pendarahan tersebut terjadi setelah tersangka memukul korban di bagian kepala.

"Sejauh ini dari hasil otopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ujar Kompol Beni kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023) siang.

Ia juga menambahkan, tersangka kini sudah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kasus ini akan dibuka secara terang benderang sesuai perintah Kapolda Maluku bahwa Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di mata hukum," tutupnya.

Kronologi Penganiayaan

Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay menjelaskan kasus penganiayaan ini berawal ketika korban dan temannya yang berinisial MFS (16) pergi ke wilayah Talake untuk mengembalikan jaket.

RSS sendiri merupakan warga Ponegoro Atas RT 01 RW 04 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Mengutip TribunAmbon.com, dalam perjalanan, korban hampir bersenggolan dengan tersangka saat melintasi Gapura Lorong Masjid Talake.

"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," bebernya.

Motif penganiayaan ini diduga karena korban menyenggol tersangka dan tak menegur AT saat masuk kompleks.

"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," jelasnya.

Baca juga: Profil Elly Toisuta Ketua DPRD Kota Ambon, Anaknya Aniaya Remaja hingga Tewas, Harta Minus Rp11 Juta

Saat dipukul tersangka, korban tertunduk di atas motor hingga tak sadarkan diri.

"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tanggung jawab," tandasnya.

Tersangka kemudian pergi meninggalkan korban dan berjanji akan bertanggung jawab.

Korban yang tak sadarkan diri lantas dibawa ke dalam rumah.

Karena kondisi yang tak kunjung membaik, korban lantas dibawa ke RST Ambon, nahas korban meninggal bebera jam kemudian.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunAmbon.com, Salama Pocalouhata/Mesya Marasabessy/Jenderal Louis MR)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas