Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur

Kasus pencabulan siswi terjadi di sebuah SMA di Riau. Pelaku merupakan guru honorer. Kasus pencabulan dilakukan di ruang BK.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Guru BK di Riau ditangkap usai dilaporkan mencabuli dua siswinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru honorer di Kabupaten Rokan Hulu, Riau berinisial AG (45) ditangkap usai dilaporkan mencabuli dua siswinya.

Aksi pencabulan dilakukan AG di ruang Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tempatnya mengajar yakni sebuah SMA di Tambusai Utara, Rokan Hulu.

Ada dua siswi yang mengaku menjadi korban pencabulan AG.




Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono menyatakan AG telah ditangkap pada Rabu (1/8/2023) lalu.

AG ditangkap tanpa perlawanan dan petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis di NTT, Korban Diancam akan Dibunuh, Pelaku Cabuli Korban Sejak 5 Tahun Lalu

"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," bebernya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Orang tua korban sangat terkejut ketika mendengar kabar anak kandungnya telah dicabuli oleh guru honorer.

BERITA TERKAIT

Bahkan anak angkat korban juga menjadi korban pencabulan.

Kedua korban telah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan personel Polres Rokan Hulu akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan kedua korban berinisial NSS (19) dan NS (17).

Salah satu korban masih di bawah umur sehingga pasal yang akan dikenakan untuk pelaku berbeda.

Baca juga: Pemilik Warung di Cianjur Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

"Pelaku AG merupakan guru honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMA di Rokan Hulu."

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap dua siswinya. Korban berinisial NSS mengalami kekerasan seksual dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas