Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur
Kasus pencabulan siswi terjadi di sebuah SMA di Riau. Pelaku merupakan guru honorer. Kasus pencabulan dilakukan di ruang BK.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AG mencabuli korban NSS di ruang BK pada 20 Juli 2023, sedangkan NS dicabuli pada 24 Februari 2023 lalu.
Setelah kasus ini dilaporkan orang tua korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegasnya.
Selain melakukan pencabulan, AG juga mengancam akan membagikan video asusila korban.
Baca juga: Pria di Cirebon Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Digrebek Warga saat Hendak Mencabuli Korban
"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," bebernya.
Kini AG telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Akibat perbuatannya, AG dapat dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara.
Selain itu, lantaran korban NS yang masih di bawah umur membuat AG akan dijerat pasal yang berbeda.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/Syahrul) (Kompas.com/idon Tanjung)