Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Dugaan Pungli di KUA Deli Serdang, Minta Rp 600 Ribu untuk Urus Buku Nikah, Petugas Membantah

Viral video petugas KUA Sunggal, Deli Serdang diduga melakukan pungli kepada seorang wanita yang hendak mengurus duplikat buku pernikahan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Viral Dugaan Pungli di KUA Deli Serdang, Minta Rp 600 Ribu untuk Urus Buku Nikah, Petugas Membantah
Instagram @medaheadlines.news
Viral video petugas KUA Sunggal, Deli Serdang diduga melakukan pungli kepada seorang wanita yang hendak mengurus duplikat buku pernikahan. Wanita itu mengaku diminta membayar Rp 600 ribu. 

Ia malah kembali menekankan bahwa duplikat bisa dikeluarkan, namun saat ini pihaknya masih istirahat.

"Siapa bilang nggak bisa dikeluarkan, tapi belum dicari, jam istirahat," ucap petugas KUA.

Baca juga: Viral Warga Mau Ganti Buku Nikah Ditagih Uang, Kemenag Investigasi: Ada Sanksi jika Terbukti Pungli

Klarifikasi Kemenag Deli Serdang

Terkait dengan video viral dugaan pungli di KUA Sunggal, Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang buka suara.

Kepala Kantor Kemanag Deli Serdang, Abdul Haris Harahap membenarkan terkait video tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Abdul Haris mengatakan, pria di dalam video itu merupakan seorang penghulu bernama Mulia Ritonga.

Pihaknya sudah bertanya kepada Mulia terkait aksi pungli tersebut.

Berita Rekomendasi

Mulia pun membantah melakukan pungli.

"Dia tidak mengaku meminta dan menerima (pungli)," kata Abdul Haris melalui pesan singkat, Jumat (4/8/2023), dilansir Kompas.com.

Abdul Haris menyebut, apa yang disampaikan wanita dalam video tersebut juga belum bisa dibuktikan.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya masih mendalami keterangan dari wanita tersebut.

Viral video petugas KUA Sunggal, Deli Serdang
Viral video petugas KUA Sunggal, Deli Serdang diduga melakukan pungli kepada seorang wanita yang hendak mengurus duplikat buku pernikahan. (Instagram @medaheadlines.news)

"Faktanya tidak dapat dibuktikan, (kejadiannya) bisa benar bisa tidak, dalam proses klarifikasi," terangnya.

Abdul Haris menambahkan, bahwa persoalan tersebut telah selesai.

Buku nikah wanita tersebut sudah diserahkan pihak KUA Sunggal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas