Viral Dugaan Pungli di KUA Deli Serdang, Minta Rp 600 Ribu untuk Urus Buku Nikah, Petugas Membantah
Viral video petugas KUA Sunggal, Deli Serdang diduga melakukan pungli kepada seorang wanita yang hendak mengurus duplikat buku pernikahan
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video wanita mengaku menjadi korban pungutuan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di KUA Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Video soal pungli di KUA Sunggal itu diunggah oleh akun Instagram @medaheadlines.news, Rabu (2/8/2023).
Dalam video itu, tampak wanita mengarahkan ponselnya ke petugas KUA laki-laki.
Dia meminta klarifikasi soal biaya Rp 600 yang diminta kepadanya untuk mengurus duplikat buku pernikahan.
"Saya mau urus duplikat (buku) pernikahan saya, diminta admin Rp 600.000. Saya tidak mau, alasan mereka ini sulit, jadi butuh admin Rp 600.000."
"Bagaimana kira-kira? Saya minta dikeluarkan pernyataan bahwa duplikat tidak bisa dikeluarkan, mereka juga menolak," ujar wanita dalam video.
Petugas KUA itu kemudian menjawab, bahwa tidak bisa langsung memproses permintaan wanita itu karena sedang jam istirahat.
Wanita itu lalu menyebut petugas KUA hanya beralasan.
Pasalnya, sebelum divideokan, petugas itu meminta Rp 600.000.
Wanita tersebut juga sempat mengatakan, bahwa ia bersedia membayar asalkan ada kwitansi dan foto serah terima sebagai bukti.
"Silakan bapak tulis surat pernyataan silakan tulis bonnya kalau memang bayar."
"Saya bayar, tapi harus foto, kita serah terima, harus ada bonnya," jelas wanita tersebut.
Namun, pria paruh baya itu tidak menggubris pernyataan dari wanita perekam video itu.
Ia malah kembali menekankan bahwa duplikat bisa dikeluarkan, namun saat ini pihaknya masih istirahat.
"Siapa bilang nggak bisa dikeluarkan, tapi belum dicari, jam istirahat," ucap petugas KUA.
Baca juga: Viral Warga Mau Ganti Buku Nikah Ditagih Uang, Kemenag Investigasi: Ada Sanksi jika Terbukti Pungli
Klarifikasi Kemenag Deli Serdang
Terkait dengan video viral dugaan pungli di KUA Sunggal, Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang buka suara.
Kepala Kantor Kemanag Deli Serdang, Abdul Haris Harahap membenarkan terkait video tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Abdul Haris mengatakan, pria di dalam video itu merupakan seorang penghulu bernama Mulia Ritonga.
Pihaknya sudah bertanya kepada Mulia terkait aksi pungli tersebut.
Mulia pun membantah melakukan pungli.
"Dia tidak mengaku meminta dan menerima (pungli)," kata Abdul Haris melalui pesan singkat, Jumat (4/8/2023), dilansir Kompas.com.
Abdul Haris menyebut, apa yang disampaikan wanita dalam video tersebut juga belum bisa dibuktikan.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya masih mendalami keterangan dari wanita tersebut.
"Faktanya tidak dapat dibuktikan, (kejadiannya) bisa benar bisa tidak, dalam proses klarifikasi," terangnya.
Abdul Haris menambahkan, bahwa persoalan tersebut telah selesai.
Buku nikah wanita tersebut sudah diserahkan pihak KUA Sunggal.
"Masalah sudah selesai, buku duplikat sudah diserahkan tanpa biasa," tandasnya.
Terancam Sanksi
Sementara itu, pihak Kemenag telah menindaklanjuti adanya pungli di Kantor KUA Sunggal.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi pada petugas KUA jika terbukti bersalah.
"Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang," ujarnya, Rabu (2/8/2023), dilansir dari laman resmi Kemenag.
Zainal menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sumatra Utara untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.
Ia menambahkan, Kemenag tidak akan mentolerir pungli yang terjadi di KUA.
"Tarif pelayanan KUA sudah jelas, kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli," tegasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Rahmat Utomo)