Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Bacaleg SS Diusir dari Desa Padahal Tak Terbukti Lakukan Tindakan Asusila terhadap Putrinya?

Mengapa bacaleg SS tetap mendapat sanksi dari desa meski perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya tak terbukti?

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Mengapa Bacaleg SS Diusir dari Desa Padahal Tak Terbukti Lakukan Tindakan Asusila terhadap Putrinya?
Istimewa via Tribun Lombok
Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP inisial SS (50) yang diduga menyetubuhi anaknya I (16) disumpah pada Sabtu (22/7/2023). SS (50) diusir dari Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) padahal dia tak terbukti melakkan tindakan asusila terhadap putri kandungnya, I. 

Menanggapi hal ini Kepala Desa Sekotong Tengah, Muhammad Burhan menjelaskan, dalam penerapan Awik-Awik desa, masyarakat akan mengenyampingkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

SS dikenai sanksi berdasarkan awik-awik yang sudah ditetapkan oleh tokoh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.

Meskipun secara hukum negara, SS belum terbukti bersalah.




"Kita kesampingkan itu, jadi hukum negara tetap jalan, hukum awik awik tetap jalan," jelas Burham saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (4/8/2023).

Sementara itu kasus dugaan asusila oleh Bacaleg PDIP tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda NTB.

Sehingga dalam penerapan awik-awik tersebut, tidak menggunakan keputusan hakim.

Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK

Burham menjelaskan, jika nantinya berdasarkan putusan hakim SS tidak bersalah, awik-awik tersebut tetap berlanjut.

BERITA TERKAIT

"Tetap berlanjut, awik awik gubuk masalahnya itu, masyarakat yang memiliki keputusan," kata Burham.

Tuntut Jalur Hukum

Sementara itu kuasa hukum keluarga SS, H Moh Tohri Azhari menilai penerapan awik awik tersebut tidak mendasar.

Menurut Tohri, SS yang menjadi kliennya belum terbukti bersalah secara hukum.

Sehingga dirinya akan menempuh upaya hukum dan akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan awik-awik tersebut.

Seorang pria berinisial SS (duduk) diamuk massa, Minggu (16/7/2023). Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP di Lombok Barat, SS (50) yang diduga setubuhi anak kandungnya kini dirawat karena babak belum dihakimi massa.
Seorang pria berinisial SS (duduk) diamuk massa, Minggu (16/7/2023). Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP di Lombok Barat, SS (50) yang diduga setubuhi anak kandungnya kini dirawat karena babak belum dihakimi massa. (Dok. Humas Polda NTB via Tribun Lombok)

"Kami lakukan upaya hukum, kami akan laporan siapapun yang ikut terlibat, yang mengarahkan," kata Tohri sehari sebelumnya.

Tohri menganggap pengusiran kliennya dari Desa Sekotong Tengah itu prematur, karena kata Tohri saat ini proses hukum di kepolisian masih berjalan.

"Ini terlalu pagi, terlalu dini dan prematur apa yang mereka lakukan, proses hukum ini masih bersifat penyidikan belum ditetapkan tersangka, terus mereka terlalu cepat mengambil keputusan," kata Tohri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas