Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodus Sebagai Pengemudi Ojek Online, Pria di Kendari Ditangkap Usai Rudapaksa Siswi SMA

MIR ditangkap oleh pihak kepolisian di kediaman orangtuanya pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 21.00 wita.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bermodus Sebagai Pengemudi Ojek Online, Pria di Kendari Ditangkap Usai Rudapaksa Siswi SMA
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online. MIR (27), pria di Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap aparat kepolisian usai melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA. Modusnya, MIR berpura-pura sebagai pengemudi ojek online (ojol). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MIR (27), pria di Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap aparat kepolisian usai melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA.

Modusnya, MIR berpura-pura sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Korban yang merupakan anak di bawah umur yang diduga dirudapaksa oleh MIS pada Senin, 15 Mei 2023 lalu sekitar pukul 18.00 wita itu adalah RN (15).

Baca juga: Kakek di Makassar Tiga Kali Rudapaksa Cucu, Pelaku Mengancam Korban dengan Senjata Tajam

MIR ditangkap oleh pihak kepolisian di kediaman orangtuanya pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 21.00 wita.

Lokasi penangkapan di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

"Tersangka pada 17 Mei 2023 juga melakukan pemerkosaan terhadap pelajar," kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Baca juga: Guru BK di Riau Rudapaksa Siswinya di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modusnya

"Tersangka dalam melakukan aksi selalu bermoduskan ojol," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain kasus rudapaksa, tersangka MIS juga diketahui melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial MDR (33) di Jalan Boulevard, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasus ‘Begal’ itu sempat viral di media sosial (medsos) karena terjadi siang bolong pada Sabtu (05/08/2023) sekitar pukul 14.00 wita.

Pada tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014.

Dengan UU tentang Perlindungan Anak tersebut pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Pelaku Rudapaksa Siswa Kendari Juga Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Boulevard


Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas