Pria Sumenep Ini Bawa Kabur Bocah Perempuan Berumur 12 Tahun Lalu Diajak Tinggal di Hutan
Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan, Jumat pagi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Ada-ada saja ulah yang dilakukan pria berinisial NY (37).
Warga Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura diamankan polisi di tengah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken.
Penangkapan dilakukan setelah ia dilaporkan melarikan gadis di bawah umur.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, kejadiannya berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh orang tuanya (AR).
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur
"Diketahui Bunga kabur dibawa oleh terlapor NY sehingga pelapor AR yang merupakan paman korban bersama keluarga dan warga melakukan pencarian," katanya, Minggu (6/8/2023).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, Jum'at tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 wib korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan.
Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.
"Dari hasil Interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih di bawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," ungkap AKP Widiarti S.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Bawa Lari Gadis ke Hutan Pria di Sumenep Dicokok Polisi, Digagahi Dua Kali, Sempat Dikira Hilang