Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Sumenep Ini Bawa Kabur Bocah Perempuan Berumur 12 Tahun Lalu Diajak Tinggal di Hutan

Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan, Jumat pagi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Sumenep Ini Bawa Kabur Bocah Perempuan Berumur 12 Tahun Lalu Diajak Tinggal di Hutan
Istimewa
Ilustrasi hutan - Warga Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura berinisial NY diamankan polisi di tengah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa setempat karena bawa kabur anak bawah umur 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Ada-ada saja ulah yang dilakukan pria berinisial NY (37).

Warga Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura diamankan polisi di tengah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken.

Penangkapan dilakukan setelah ia dilaporkan melarikan gadis di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, kejadiannya berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh orang tuanya (AR).

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur

"Diketahui Bunga kabur dibawa oleh terlapor NY sehingga pelapor AR yang merupakan paman korban bersama keluarga dan warga melakukan pencarian," katanya, Minggu (6/8/2023).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, Jum'at tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 wib korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan.

BERITA REKOMENDASI

Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.

"Dari hasil Interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih di bawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," ungkap AKP Widiarti S.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, NY dijerat dengan pasal 81  dan pasal 82  UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI  No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 
 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Bawa Lari Gadis ke Hutan Pria di Sumenep Dicokok Polisi, Digagahi Dua Kali, Sempat Dikira Hilang


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas