Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Ojol Rudapaksa Turis Asal Brasil di Bali, Grab Indonesia Pastikan Blacklist Pelaku

driver ojol rudapaksa penumpang. manajemen Grab memutus hubungan kemitraan dan memasukkan ke dalam daftar hitam

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Driver Ojol Rudapaksa Turis Asal Brasil di Bali, Grab Indonesia Pastikan Blacklist Pelaku
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang driver ojek online (Ojol) merudapaksa warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial GWL (26).

Kejadian rudapaksa tersebut bermula dari korban yang memesan ojol dari Puri Kelapa Quest by Bukit Villa dengan tujuan sebuah vila Jimbaran, tempat korban menginap selama berlibur di Bali, Senin (7/8/2023).

Adanya kejadian tersebut, Grab Indonesia langsung angkat suara.

Baca juga: Driver Ojol Rudapaksa Turis Brasil di Bali, Dicekik lalu Dibanting, Pelaku Diringkus di Pasuruan

Chief Communications Officer Grab Indonesia, Mayang Schreiber mengatakan, manajemen mengapresiasi sebesar-besarnya respons cepat dari pihak Kepolisian.

Khususnya Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Daerah Bali, dalam menindaklanjuti kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka.

Untuk driver alias pelaku rudapaksa, manajemen Grab mengambil tindakan tegas.

BERITA REKOMENDASI

Yakni memutus hubungan kemitraan dan memasukkan ke dalam daftar hitam. Sehingga pelaku tidak dapat lagi bekerja di Grab.

"Grab akan mengambil tindakan tegas berdasarkan hasil pembuktian dari penyelidikan resmi pihak berwajib," papar Mayang kepada Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

"Tindakan tegas yang dapat meliputi pemutusan kemitraan hingga memasukkan Mitra Pengemudi terkait ke dalam daftar hitam (blacklist)," sambungnya.

Baca juga: Pria di Makassar 4 Tahun jadi TNI Gadungan, Penyamarannya Terbongkar usai Ribut dengan Driver Ojol

Saat ini, Grab juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menyerahkan data-data yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan dan memberikan kesaksian sebagaimana dibutuhkan pada 8 Agustus 2023.

Berdasarkan arahan pihak berwajib, efektif Selasa (8/8) malam, Grab juga menghentikan upaya Satgas (satuan tugas) Khusus Grab yang sudah bergerak melacak keberadaan Mitra Pengemudi sejak pelaporan, untuk sepenuhnya menyerahkan proses investigasi ke Polresta Denpasar, Bali.


Dengan perkembangan terbaru ini, fokus Grab adalah mendampingi dan memastikan kondisi baik penumpang selama proses berlangsung.

"Tentunya kami berkomitmen untuk sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwajib dalam menuntaskan kasus ini," pungkas Mayang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas