Kepala Dinas di Pesisir Barat Lampung Ditipu Dukun Pengganda Uang: Rp73,5 Juta Berubah Jadi Bantal
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PESISIR BARAT- Kepala Dinas di Pesisir Barat Lampung berinisial EA (54) menjadi korban penipuan dukun pengganda uang.
EA kehilangan uang hingga mencapai Rp 73,5 juta.
Uang tersebut dijanjikan menjadi Rp2 miliar.
Baca juga: Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang di Sukabumi yang Janjikan Keuntungan Miliaran Rupiah
Dikutip dari Tribun Lampung, modus dukun pengganda uang adalah pura-pura melakukan ritual di dalam kamar agar bisa menggandakan uang seperti yang ia janjikan kepada korbannya.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban.
Pelaku kemudian berdoa di dalam kamar serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut selama 40 hari.
Lalu, jika korban ingin uangnya digandakan menjadi Rp 3 miliar maka ia harus menambah uang sebesar Rp 9,9 juta lagi.
Korban kemudian menyanggupi uang yang diminta tersebut dan menyerahkannya kepada pelaku.
Selang empat hari kemudian, korban mendatangi rumah pelaku, saat itu korban kembali diminta memberikan uang sebesar Rp 9,9 juta.
Lalu, tiga hari berikutnya pelaku mendatangi rumah korban dan menjanjikan akan mempercepat penggandaan uang yang disimpan didalam koper dari 40 hari menjadi 20 hari dengan syarat ia harus kembali menyerahkan uang sebesar Rp 19,8 juta kepada pelaku.
"Korban kemudian menyerahkan kembali uang yang diminta pelaku," kata Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan.
Pada tanggal 3 Agustus 2023 pelaku kembali mendatangi rumah korban dan menyarankan agar korban bersedekah sebesar Rp 3,9 juta dan dimasukkan kedalam 4 amplop yang kemudian diserahkan kepada pelaku.
Setelah itu pada tanggal 5 Agustus 2023 pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk mendoakan uang yang ada di dalam koper.
Pelaku kemudian melakukan semacam ritual di dalam kamar yang dikunci selama 3 jam.
Setelah pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut kepada korban untuk disedekahkan kepada tetangga.
Sedangkan uang Rp 3 miliar yang dijanjikan pelaku, dikatakannya, sudah dipindahkan ke dalam tas ransel warna hitam yang ada di kasur korban.
Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar disimpan di dalam mobil karena tidak boleh disimpan dalam rumah.
Baca juga: 1 Lagi Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Teridentifikasi, Asalnya dari Yogyakarta
Pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh dibuka sebelum hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023.
Awal mula penipuan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dukun pengganda uang mendatangi rumah korban yang ternyata seorang pejabat Kepala Dinas di Pesisir Barat berinisial EA (54).
Lalu, setelah bertemu korban, pelaku berinisial HS (34) kemudian meramal menggunakan nama dan tanggal lahir korban.
"Pelaku mengatakan bahwa korban akan mendapatkan uang sebesar Rp 2 miliar kalau mau bersedekah sebesar Rp 30 juta," kata Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan.
Karena dijanjikan bakal memperoleh uang sebesar Rp 2 miliar itu korban kemudian tergiur dan menyerahkan uang yang diminta.
Seorang pejabat dengan posisi Kepala Dinas di Pesisir Barat Lampung berinisial EA (54) menjadi korban penipuan dukun pengganda uang hingga mengalami kerugian puluhan juta.
Baca juga: Kuwat Santosa Warga Sleman Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Ternyata Lulusan Teknik Geologi
Kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang tersebut saat ini sudah berhasil diungkap oleh Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat Polda Lampung.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alysahendra mengatakan, pelaku penipuan berinisial HS (34) merupakan warga Desa Kalicita, Kecamatan Kota Bumi Utara, Lampung Utara.
"Pelaku penipuan berkedok dukun pengganda uang berinisial HS (34) sudah berhasil kita amankan," ungkapnya, Rabu (9/8/2023).
Dijelaskannya, penipuan yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi sejak 14 Juli 2023 sampai Kamis 3 Agustus 2023 di kediaman korban yang berada di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat.
Cuma bantal dan sarung
EA baru sadar ditipu pelaku setelah curiga tas ransel yang berisi uang Rp 3 miliar seperti dijanjikan sang dukun pengganda uang bobotnya sangat ringan.
Karena merasa curiga, korban kemudian membuka tas ransel tersebut dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang diambil pelaku dari dalam kamar korban.
Pelaku adalah seorang residivis
Pelaku ternyata bukan baru kali ini tersangkut kasus yang sama.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan pelaku sudah pernah ditangkap polisi dengan kasus sama modus dukun pengganda uang.
"Perlu diketahui juga bahwa pelaku ini merupakan residivis melakukan tindak pidana serupa yaitu penipuan dan sudah menjalani hukuman," kata Kapolsek, Rabu (9/08/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: saidal arif
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kepala Dinas di Lampung Tergiur Rp 3 Miliar dari Dukun, Uang Rp 73,5 Juta Malah Melayang
dan
Dukun Pengganda Uang Tipu Kepala Dinas di Pesisir Barat Ternyata Residivis