Rektor UIN Surakarta Pastikan Dema Terkena Sanksi, Gandeng Pinjol jadi Sponsor Ilegal Acara Kampus
Dewan Kode Etik UIN sudah menggelar kode etik untuk membahas kasus pinjol dijadikan sponsorship acara PBAK. Data ribuan mahasiswa baru bocor.
Editor: Abdul Muhaimin
Kegiatan di dalam kampus UIN Raden Mas Said Surakarta tampak ramai aktifitas Mahasiswa baru.
Ketua Ospek Dituding
Sebelumnya, Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta, Ayu Lathifah dituding sebagai sosok yang paling bertanggungjawab atas kegaduhan ospek para mahasiswa baru (maba) yang disponsori pinjaman online (pinjol).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Syamsul Bakri yang juga Ketua Dewan Kode Etik.
Dia menyebut, Ketua Dema, Ayu Lathifah yang melakukan tanda tangan kerjasama dengan Pinjol itu yang paling bertanggung jawab.
Baca juga: Maba UIN Surakarta Dipaksa Daftar Pinjol, Uang Sponsorship Rp160 Juta Disorot, Panitia Terancam DO
Yang bersangkutan dinilainya harus bertanggung atas nama organisasi Dema dan pribadi.
"Nanti kalau masalah itu (Pinjol) sampai (menimbulkan) masalah hukum ya pribadi," kata Prof Syamsul, Selasa (8/8/2023).
Meski Ayu juga mahasiswanya yang harus dilindungi, namun ada mahasiswa lain yang merasa dirugikan.
Syamsul pun mengaku tak habis pikir dengan kegiatan yang akan digelar Dema untuk PBAK.
Pihaknya pun mempersilakan Dema menggelar kegiatan asal disesuaikan dengan anggaran Rp 400 juta yang telah disediakan.
"Kalau mau ngundang siapa-siapa itu terserah. Tapi harus disesuaikan anggaran, kegiatan berbasis anggaran. Bukan anggaran cari-cari, itu gagal itu, nanti bisa korupsi," tambahnya.
Di sisi lain, Syamsul mencium adanya indikasi pihak tertentu yang hendak mencari keuntungan alias cuan dari mahasiswa baru (maba).
Baca juga: Maba UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Daftar Pinjol saat Ospek, Ini Kata Rektor hingga DEMA
Hal ini setelah Dewan Mahasiswa (Dema) sebagai panitia pelaksana kegiatan Pengenalan Budaya dan Akademik Kampus (PBAK) atau ospek, diduga 'memaksa' maba melakukan registrasi terhadap aplikasi pinjaman online (Pinjol).
Syamsul menilai hal itu menimbulkan kecurigaan, jika ada pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan.