Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Alumni IPDN yang Sedang Magang, Oknum ASN BKD Lampung Terancam Pidana dan Sanksi

Kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN di Lampung telah dilaporkan. Terduga pelaku merupakan ASN BKD Lampung berinisial DRZ.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Aniaya Alumni IPDN yang Sedang Magang, Oknum ASN BKD Lampung Terancam Pidana dan Sanksi
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Foto Inafis Polresta Bandar Lampung melakukan olah TKP di BKD Lampung, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bernama Farhan mengalami luka-luka diduga dianiaya saat sedang magang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Dugaan penganiayaan dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Lampung berinisial DRZ.

Kasus yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam ini telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polresta Bandar Lampung.

Selain Farhan, ada empat alumni IPDN lain yang diduga dianiaya DRZ, namun korban yang mengalami luka paling parah yakni Farhan.

Menanggapi kasus ini, Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy mengaku akan memberikan sanksi kepada oknum BKD Lampung jika terbukti melakukan penganiayaan.

Baca juga: ASN BKD Lampung Diduga Aniaya 5 Alumni IPDN, Polisi Panggil Terduga Pelaku hingga Kata Pemprov

"Jadi saya juga baru tahu dan tetapi nanti akan kami telusuri, akan melihat kalau memang menyalahi prosedur maka akan ditindak," paparnya, Rabu (9/8/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Sementara itu, Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari masih mempelajari dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya.

Berita Rekomendasi

Ia akan terus memantau perkembangan kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan ke polisi.

"Saat ini kami sedang mempelajari juga dugaan kasus tersebut. Pada prinsipnya, jika tidak sesuai dengan aturan, akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan keluarga korban sudah melaporkan kasus penganiayaan ini.

Baca juga: Update Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pemuda, Dijerat Pasal Berlapis hingga Ortu Buka Suara

Polisi akan segera memanggil terlapor DRZ dan sejumlah pegawai BKD Lampung.

"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," jelasnya, Rabu (9/8/2023).

Kompol Dennis Arya Putra mengaku masih menyelidiki kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang alumni IPDN luka-luka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas