Aniaya Alumni IPDN yang Sedang Magang, Oknum ASN BKD Lampung Terancam Pidana dan Sanksi
Kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN di Lampung telah dilaporkan. Terduga pelaku merupakan ASN BKD Lampung berinisial DRZ.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," tuturnya.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan tim Inafis Polresta Bandar Lampung.
"Terlapor memiliki jabatan kabid, tapi lebih lengkapnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kabid tersebut, sehingga kami bisa pastikan jabatannya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban dipukul di bagian dada berkali-kali.
Baca juga: Aniaya Siswa SMP hingga Babak Belur, 4 Pelajar Diringkus Polres Jember
Kepala BKD Lampung juga akan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan ini.
"Jadi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dari Benny MS dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidan."
"Korban inisial AF berumur 23 tahun masih dilakukan perawatan, sehingga kami menunggu korban dan jika sudah memberikan keterangan," bebernya.
Kata Keluarga Korban
Sementara itu, paman korban, Edi Sahri menjelaskan ada lima alumni IPDN yang dianiaya, namun keponakannya mengalami luka paling parah.
"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," tandasnya.
Alumni IPDN perempuan disuruh pulang, sehingga menyisakan lima orang laki-laki di dalam ruangan.
Baca juga: Nenek 76 Tahun di Samosir Aniaya Tetangga hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," ungkapnya.
Pelaku penganiayaan memaksa para korban menutup mata sehingga korban tidak dapat melawan.
"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," pungkasnya.
Kasus ini sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Bandar Lampung.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Bayu Saputra)