DRZ Dicopot dari Jabatan Kabid di BKD Lampung, Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Alumni IPDN
Sebanyak lima alumni IPDN yang magang di BKD Lampung diduga dianiaya secara bersamaan. DRZ yang diduga lakukan penganiayaan dicopot dari jabatan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![DRZ Dicopot dari Jabatan Kabid di BKD Lampung, Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Alumni IPDN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alumni-ipdn-dianiaya-asn-di-kantor-bkd-lampung.jpg)
Setelah lulus dari IPDN, DRZ mengambil S2 bidang magister manajemen.
Saat ini DRZ memiliki pangkat golongan VII/A pembina.
DRZ menjabat sebagai Kabid di BKD Lampung sejak 16 Juni 2022 lalu.
![Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Foto Inafis Polresta Bandar Lampung melakukan olah TKP di BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/inafis-olah-tkp-kasus-penganiayaan-alumni-ipdn.jpg)
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan keluarga korban sudah melaporkan kasus penganiayaan ini.
Polisi akan segera memanggil terlapor DRZ dan sejumlah pegawai BKD Lampung.
"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," jelasnya, Rabu (9/8/2023).
Kompol Dennis Arya Putra mengaku masih menyelidiki kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang alumni IPDN luka-luka.
"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," tuturnya.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan tim Inafis Polresta Bandar Lampung.
"Terlapor memiliki jabatan kabid, tapi lebih lengkapnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kabid tersebut, sehingga kami bisa pastikan jabatannya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban dipukul di bagian dada berkali-kali.
Baca juga: Aniaya Siswa SMP hingga Babak Belur, 4 Pelajar Diringkus Polres Jember
Kepala BKD Lampung juga akan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan ini.
"Jadi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dari Benny MS dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.