Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sultra Jelaskan Terkait Pencopotan Pj Bupati Buton Sebagai Staf Ahli

Basiran nonjob staf ahli, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, nomor 474 tahun 2023.

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Sultra Jelaskan Terkait Pencopotan Pj Bupati Buton Sebagai Staf Ahli
Istimewa
KOLASE FOTO: Pj Bupati Buton, Basiran (kiri), dinonjob sebagai staf ahli gubernur, melalui surat yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, pada 7 Agustus 2023 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Pj Bupati Buton Basiran diberhentikan sebagai sebagai tenaga ahli gubernur bidang pemerintahan, politik dan hukum.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan seorang ASN harus siap menjalankan amanah dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat, termasuk siap ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.

Basiran nonjob staf ahli, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, nomor 474 tahun 2023.

"Loh kalau sebagai seorang pegawai itukan dia harus tahu posisinya, pertama dia harus bisa merahasiakan dan siap ditempatkan ke seluruh wilayah Indonesia, sudah itu saja ya," kata Ali Mazi, usai menghadiri kegiatan di salah satu hotel di Kendari, Kamis (10/8/2023).

Basiran diberhentikan dari jabatan sebagai tenaga ahli gubernur bidang pemerintahan, politik dan hukum.

Basiran diberhentikan Gubernur Sultra, Ali Mazi usai agenda rangkaian gebyar HUT Proklamasi di Pasarwajo Kabupaten Buton pada Minggu (6/8/2023) lalu.

Pemberhentian Basiran sebagai staf ahli berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 474 tahun 2023.

Berita Rekomendasi

Tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama staf ahli gubernur provinsi Sulawesi Tenggara.

SK tersebut diteken Ali Mazi, Senin 7 Agustus 2023 atau sehari setelah setelah gebyar HUT Proklamasi di Pasarwajo.

Dalam SK tersebut, tertulis alasan pemberhentian Basiran sebagai staf ahli karena tidak memilii loyalitas, disiplin serta tidak mempunyai dedikasi dan kepatutan dalam menjalankan fungsi jabatan.

Selain itu, Gubernur menyebut basiran telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan sebagai pejabat daerah.

Kronologis Pj Bupati Buton Basiran Dinonjob

Saat dikonfirmasi, Basiran mengatakan pemberhentian dirinya sebagai staf ahli berhubungan dengan agenda gebyar HUT Proklamasi

Baca juga: VIRAL 2 Murid SD di Muna Sultra Panjat Tiang untuk Sambung Tali Bendera yang Putus

Dimana agenda itu dibuat Pemerintah Kabupaten Buton sebagai rangkaian jelang peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.

Di kegiatan tersebut, Basiran memerintah seluruh warga dan ASN untuk menggunakan pakaian merah dan putih sebagai nuansa memperinati hari kemerdekaan.

Tak hanya itu, mantan Kepala BPKAD Sultra ini juga memerintahkan agar rumah warga, kantor kelurahan, dan fasilitas umum dicat warna merah.

Basiran mengungkapkan himbauan itu sesuai dengan instruksi pemerinath pusat kepada setiap pemerintah daerah agar menyiapkan peringatan HUT Kemerdekaan dengan nuansa merah putih.

Disamping itu juga, imbauan tersebut juga untuk merawat fasilitas umum yang kondisinya cat dindingnya sudah kusam.

“Kan kita disuruh pemerintah pusat untuk merayakan 17 Agustus 2023 ini dengan berbagai kegiatan, penataan lingkungan, pagar yang selama ini tidak pernah dicat kemudian kita cat merah putih lalu ada gebyar proklamasi jalan santai semua baju merah atau celana warna putih,” ungkapnya.

“Jadi hari itu suasana pasarwajo nuansanaya merahputih,” lanjut Basiran.

Basiran menyebut pemberhentian itu karena dicurigai memihak salah satu partai politik setelah membuat kegiatan didominasi dengan nuansa warga merah.

“Dalam SK itu pak gubernur (Ali Mazi) beranggapan bahwa saya memihak salah satu partai berwarna merah,” ucapnya.

Baca juga: Aniaya 2 Warga Saat Sedang Pengajian, Pria di Konawe Sultra Diringkus Polisi & Dibawa ke RSJ

Menurutnya alasan keputusan itu tidak sesuai jika membuat kegiatan dengan nuansa warna lain selain merah putih.

Apalagi jelang peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2023.

Sehingga keputusan pemberhentian tersebut dianggap sarat akan kepentingan politik karena tidak sejalan dengan warna partai pimpinan Ali Mazi di Sultra.

Artinya saya tidak menyebut partainya, tapi saya dianggap memihak partai warna merah, bukan membirukan Pasarwajo,” ujarnya.

Lulusan IPDN tahun 1998 kemudian mengadukan Gubenur Ali Mazi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keputusanya menerbitkan SK pemberhentian tersebut.

Baca juga: Siswi SMP di Baubau Sultra Tidak Sadar 3 Hari Setelah Dipukul 7 Temannya: Awalnya Saling Ejek di WAG

Selain KASN, aduan tersebut disampaikan ke MenpanRB,  Badan Kepegaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas penyalagunan kekuasaan sebagai pejabat Gubernur Sultra.

"Saya langsung buat laporan pengaduan ke KASN, Kemendagri, Menpan RB, dan BKN. Pengaduan saya atas tindajan penyalagunaan kekuasaan, saya adukan tanggal 8 agustus," ungkap Basiran.

Penulis: Amelda Devi Indriyani

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pj Bupati Buton Basiran Dinonjob Sebagai Staf Ahli, Gubernur Ali Mazi Sebut ASN Harus Siap

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas