Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sultra Jelaskan Terkait Pencopotan Pj Bupati Buton Sebagai Staf Ahli

Basiran nonjob staf ahli, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, nomor 474 tahun 2023.

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Sultra Jelaskan Terkait Pencopotan Pj Bupati Buton Sebagai Staf Ahli
Istimewa
KOLASE FOTO: Pj Bupati Buton, Basiran (kiri), dinonjob sebagai staf ahli gubernur, melalui surat yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, pada 7 Agustus 2023 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Pj Bupati Buton Basiran diberhentikan sebagai sebagai tenaga ahli gubernur bidang pemerintahan, politik dan hukum.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan seorang ASN harus siap menjalankan amanah dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat, termasuk siap ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.

Basiran nonjob staf ahli, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, nomor 474 tahun 2023.

"Loh kalau sebagai seorang pegawai itukan dia harus tahu posisinya, pertama dia harus bisa merahasiakan dan siap ditempatkan ke seluruh wilayah Indonesia, sudah itu saja ya," kata Ali Mazi, usai menghadiri kegiatan di salah satu hotel di Kendari, Kamis (10/8/2023).

Basiran diberhentikan dari jabatan sebagai tenaga ahli gubernur bidang pemerintahan, politik dan hukum.

Basiran diberhentikan Gubernur Sultra, Ali Mazi usai agenda rangkaian gebyar HUT Proklamasi di Pasarwajo Kabupaten Buton pada Minggu (6/8/2023) lalu.

Pemberhentian Basiran sebagai staf ahli berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 474 tahun 2023.

BERITA REKOMENDASI

Tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama staf ahli gubernur provinsi Sulawesi Tenggara.

SK tersebut diteken Ali Mazi, Senin 7 Agustus 2023 atau sehari setelah setelah gebyar HUT Proklamasi di Pasarwajo.

Dalam SK tersebut, tertulis alasan pemberhentian Basiran sebagai staf ahli karena tidak memilii loyalitas, disiplin serta tidak mempunyai dedikasi dan kepatutan dalam menjalankan fungsi jabatan.

Selain itu, Gubernur menyebut basiran telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan sebagai pejabat daerah.

Kronologis Pj Bupati Buton Basiran Dinonjob

Saat dikonfirmasi, Basiran mengatakan pemberhentian dirinya sebagai staf ahli berhubungan dengan agenda gebyar HUT Proklamasi

Baca juga: VIRAL 2 Murid SD di Muna Sultra Panjat Tiang untuk Sambung Tali Bendera yang Putus


Dimana agenda itu dibuat Pemerintah Kabupaten Buton sebagai rangkaian jelang peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.

Di kegiatan tersebut, Basiran memerintah seluruh warga dan ASN untuk menggunakan pakaian merah dan putih sebagai nuansa memperinati hari kemerdekaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas