Oknum Kepala Desa di Maluku Aniaya Selingkuhan, Kasusnya Dilaporkan Teman Kos Korban
JM diketahui sudah memiliki istri. Namun dia sering mengajak SL yang diketahui sebagai selingkuhan sang kepala desa.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - JM (43), Pejabat Kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan tega menganiaya seorang perempuan berinisial SL (43) hingga berdarah.
Peristiwa penganiayaan ini diduga terjadi di Pantai Masnana.
Baca juga: Rasis dan Lakukan Penganiayaan, 3 Gadis Ini jadi Buronan Polisi, Sempat Serang Saksi Mata
JM diketahui sudah memiliki istri.
Namun dia sering mengajak SL yang diketahui sebagai selingkuhan sang kepala desa.
Saat kejadian, SL menolak diajak jalan oleh JM.
Hal ini membuat JM emosi lalu menganiaya korban.
Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar mengatakan kasus ini dilaporkan teman yang tinggal bersama korban.
Dari laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, pelaku langsung pergi," kata Agung kepada TribunAmbon melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023).
Namun sekitar 15 menit kemudian pelaku datang lagi dan mengajak korban untuk pergi.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Shane Lukas, Elcio Farel Kasihan Temannya Terlibat Penganiayaan David Ozora
Tetapi ajakan pelaku ditolah oleh korban.
Pelaku kemudian menarik korban ke arah Pantai Masnana.
"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan. Tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah," ucap Agung.
Saat ini, kasus penganiayaan yang dilakukan kades masih terus didalami dengan dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku.
"Nanti saya infokan lagi kelanjutan kasus ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kepala Desa di Maluku Aniaya Selingkuhan Gegara Menolak Diajak Jalan, Kini Ditahan