Bandingnya Ditolak, Bripka S Oknum Polres Pasangkayu Dipecat terkait Kasus Perselingkuhan
Bripka S dilaporkan istri sahnya atas dugaan kasus perselingkuhan dengan wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasangkayu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menolak banding yang diajukan oleh anggota Polres Pasangkayu, Bripka S terkait kasus perselingkuhan.
Dengan demikian Bripka S tetap dipecat dari kepolisian alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Diketahui sebelumnya Bripka S dilaporkan istri sahnya atas dugaan kasus perselingkuhan dengan wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasangkayu.
Bripka S juga terjerat kasus narkoba hingga di PTDH di Polres Pasangkayu pada 2 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Kapolres Lubuklinggau Diminta Dicopot Buntut Dugaan Oknum Polisi Minta uang Damai Rp 25 Juta
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara mengatakan, beberapa waktu lalu sidang banding Bripka S sudah digelar.
Namun upaya banding Bripka S ditolak.
Berita Rekomendasi"Iya itu Bripka S bandingnya kita sudah digelar kemarin, itu permohonan bandingnya kita tolak, jadi sudah di-PTDH," kata Kombes Pol Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2023).
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, Bripka S tinggal menunggu surat keputusan pemecatan dari Polda Sulbar.
"Dalam waktu dekat ini suratnya keluar, menunggu surat keputusan dari Polda Sulbar," pungkasnya.
Dipecat terkait Kasus Narkoba
Sebelumnya, Bripka S oknum anggota polisi di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan istri sahnya (MS) atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan seorang ASN berinisial MA, pegawai Pemkab Pasangkayu.
Peristiwa ini terungkap setelah istri sah Bripka S datang ke Pasangkayu pada tahun 2020 lalu untuk berlibur dengan keluarga (anak-anaknya).
Namun, setiba di Pasangkayu istri sah ini mulai mencurigai suaminya Bripka S dengan kedekatan pada seorang wanita inisial MA itu.
Baca juga: 4 Oknum Polisi di Banyumas Ditahan, Diduga Menganiaya Tahanan di Dalam Penjara Hingga Tewas
Hal itu diungkapkan kuasa hukum MS Wawan Nur Rewa dalam konferensi pers di salah satu warkop di Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sabtu (5/8/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.