Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Hanya Ada Satu Terlapor
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap DRZ yang diduga melakukan penganiayaan alumni IPDN. Sebanyak 5 saksi telah diperiksa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan terhadap lima alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kasus ini terjadi saat para korban sedang menjalani magang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Terlapor dalam kasus ini merupakan mantan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung berinisial DRZ.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyatakan DRZ akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Status DRZ masih terlapor dan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Pasca Dicopot Buntut Dugaan Penganiayaan 5 Alumni IPDN, Kabid BKD Lampung Hari Ini Diperiksa Polisi
"Kita akan mengundang yang dilaporkan untuk mengidentifikasi peristiwa pidana yang terjadi," bebernya, Jumat (11/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, hanya ada satu terlapor dalam kasus ini yakni DRZ.
Sebelumnya, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung.
Terungkap DRZ merupakan alumni IPDN yang juga senior korban.
"Ada lima orang saksi yang telah kami mintai keterangannya dalam kasus tindak pidana senior aniaya juniornya," tuturnya, dikutip dari TribunLampung.com.
Petugas kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Acuan panduan penanganan kasus ini secara teknis akan kami telusuri," sambungnya.
DRZ Dicopot dari Jabatan Kabid di BKD Lampung
Salah satu korban penganiayaan mengalami luka serius dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.