Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Hanya Ada Satu Terlapor
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap DRZ yang diduga melakukan penganiayaan alumni IPDN. Sebanyak 5 saksi telah diperiksa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Selain terancam pidana, DRZ juga telah dicopot dari jabatan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.
Plh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menyatakan, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah menyetujui pencopotan DRZ dari jabatannya.
Baca juga: Alasan Pembinaan, ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN hingga Pingsan, Terancam Dihukum Berat
Achmad Saefulloh belum dapat memastikan keterlibatan DRZ dalam kasus penganiayaan, namun pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Pemeriksaan terus sampai berlanjut. Dia (DRZ) dilepaskan dulu dari jabatan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan," paparnya, Kamis (10/8/2023).
Terkait jumlah pelaku penganiayaan, Achmad Saefulloh belum dapat mengungkapkan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, pelaku penganiayaan berjumlah 8 sampai 10 orang.
Namun, baru DRZ yang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Sosok DRZ
DRZ diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam.
Pria 34 tahun tersebut menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.
Dilansir dari TribunSumsel.com, DRZ juga pernah mengenyam pendidikan di IPDN angkatan 29.
Baca juga: Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN, Korban Ditendang Dalam Kondisi Mata Tertutup
Setelah lulus dari IPDN, DRZ mengambil S2 bidang magister manajemen.
Saat ini DRZ memiliki pangkat golongan VII/A pembina.
DRZ menjabat sebagai Kabid di BKD Lampung sejak 16 Juni 2022 lalu.