Update Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung, Kabid BKD Dicobot, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Inilah kabar terbaru soal kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pukuli alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di kantor BKD.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pukuli alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Selasa (8/8/2023) lalu.
Pelaku berinisial DRZ atau Deny Roland Zabara dan juga merupakan kepala bidang (Kabid) di BKD Lampung.
Ia diduga menganiaya lima orang alumni IPDN yang sedang magang di kantor BKD.
Bahkan, satu orang korbannya harus dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku merupakan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku pun kini dicopot dari jabatannya.
Baca juga: DRZ Dicopot dari Jabatan Kabid di BKD Lampung, Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Alumni IPDN
Pencopotan tersebut langsung dilakukan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Pencopotan Deny disampaikan oleh Plh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh.
"Siang ini ditandatangani pelepasan jabatan," ujar Saefulloh, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan, pencopotan tersebut dilakukan supaya Deny tidak mengganggu proses pemeriksaan.
"Pemeriksaan terus sampai berlanjut. Dia (Deny Roland Zabara) dilepaskan dulu dari jabatan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan," jelas Saefulloh.
Hingga saat ini, baru satu orang yang disanksi oleh Pemprov Lampung.
Sedangkan terduga pelaku penganiayaan ada 8-10 orang.
Sejumlah Saksi Diperiksa
Deny merupakan orang yang dilaporkan oleh keluarga korban ke kantor polisi.
Polresta Bandar Lampung pun telah menindak laporan tersebut.
Mengutip TribunLampung.com, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.
Sementara, telah ada lima orang yang diperiksa menjadi saksi dalam kasus ini.
"Ada lima orang saksi yang telah kami mintai keterangannya dalam kasus tindak pidana senior aniaya juniornya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa terlapor.
"Tunggu saja besok kami akan lakukan pemeriksaan terlapor," kata Kompol Dennis.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunLampung.com, Vincensius Soma Ferrer/Bayu Saputra)