Ayah di Langsa Aceh 3 Kali Perkosa Anaknya, Mahkamah Syar'iyah Vonis Pelaku 14 Tahun 7 Bulan Penjara
Korban baru berani menceritakan yang dialaminya setelah sang ibu bercerai dengan pelaku.
Editor: Willem Jonata
Berkat laporan itu, pelaku langsung ditangkap dan menjalani proses peradilan.
Pelaku divonis penjara oleh Mahkamah Syar'iyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman Penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” demikian bunyi putusan itu.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memilukan! Gadis Belia di Langsa Jadi ‘Budak Seks’ Ayah Kandungnya Selama 8 Bulan, Korban Diancam