Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Langsa Aceh 3 Kali Perkosa Anaknya, Mahkamah Syar'iyah Vonis Pelaku 14 Tahun 7 Bulan Penjara

Korban baru berani menceritakan yang dialaminya setelah sang ibu bercerai dengan pelaku.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ayah di Langsa Aceh 3 Kali Perkosa Anaknya, Mahkamah Syar'iyah Vonis Pelaku 14 Tahun 7 Bulan Penjara
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan. 

Berkat laporan itu, pelaku langsung ditangkap dan menjalani proses peradilan.

Pelaku divonis penjara oleh Mahkamah Syar'iyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman Penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” demikian bunyi putusan itu.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memilukan! Gadis Belia di Langsa Jadi ‘Budak Seks’ Ayah Kandungnya Selama 8 Bulan, Korban Diancam

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas