Ayah di Langsa Aceh 3 Kali Perkosa Anaknya, Mahkamah Syar'iyah Vonis Pelaku 14 Tahun 7 Bulan Penjara
Korban baru berani menceritakan yang dialaminya setelah sang ibu bercerai dengan pelaku.
Editor: Willem Jonata
TRIUNNEWS.COM - Seorang ayah di Langsa, Aceh, berinisial I (47) memperkosa anak kandungnya, berusia 15 tahun.
Sudah tiga kali aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku, yakni pada Juli 2022, Agustus 2022, dan Maret 2023.
Aksi yang terakhir dilakukan pelaku saat statusnya dan ibu korban sudah bercerai.
Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku akhirnya memutuskan melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.
Dua kali perkosaan itu, korban belum berani melaporkan.
Baca juga: Kanit PPA Polres Tebo Jambi Dipatsus Buntut Permintaan Uang kepada Orangtua Korban Perkosaan
Ia takut karena selama ini ayah dan ibunya acap bertengkar. Takut kalau ia melapor, hal itu terjadi lagi dan bisa berakibat fatal bagi sang ibu.
Barulah kejadian ketiga, saat itu ayah dan ibunya sudah bercerai, korban berani melapor.
Mendengar pengakuan anaknya, si ibu kandung melapor kepada perangkat desa.
Sesampainya di kantor desa, dihadapan ibu kepala desa/Ibu Geuchik, korban mengatakan bahwa dirinya sudah di rudapaksa oleh ayah kandungnya.
Ibu keuchik mengatakan “udah berapa kali ayah lakukan?”, dan korban menjawab “udah 3 kali sama ini”.
Ibu Geuchik kemudian bertanya lagi “kenapa tidak pernah cerita sama mamak?”, dan dijawab korban “aku takut, ayah sama mamak sering berantam, aku saksing sama mamak, makanya gak berani bilang”.
Lalu ibu kandung korban dan korban, yang didampingi oleh perangkat desa pergi menuju Polres Langsa untuk membuat Laporan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, dijumpai kulit berwarna merah pada bibir kecil (Labia Minora) kiri dan kanan bagian dalam dari arah pukul tiga sampai pukul delapan.
Juga ditemukan luka robek pada selaput dara arah pukul delapan tidak sampai kedasar (kesan luka baru) dan dijumpai liang senggama dua jari longgar.
Berkat laporan itu, pelaku langsung ditangkap dan menjalani proses peradilan.
Pelaku divonis penjara oleh Mahkamah Syar'iyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman Penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” demikian bunyi putusan itu.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memilukan! Gadis Belia di Langsa Jadi ‘Budak Seks’ Ayah Kandungnya Selama 8 Bulan, Korban Diancam