Ayah di Bangka Selatan Ditikam Anaknya Sendiri, Ini Motif Tersangka
Seorang wanita bernama Harina alias Nos (32) diamankan oleh ajajran Polres Bangka Selatan karena telah menusuk ayahnya sendiri, Sarkawi (60)
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Harina alias Nos (32) diamankan oleh ajajran Polres Bangka Selatan karena telah menusuk ayahnya sendiri, Sarkawi (60) hingga korban meninggal dunia, Minggu (13/8/2023).
Nos pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kejadian penusukan tersebut berada di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengatakan, tersangka tega melakukan hal tersebut lantaran tak terima saat korban menegurnya meminum minuman keras di depan rumah.
Diduga tak terima karena ditegur, keduanya lantas terlibat cekcok dan adu mulut. Tak ayal keributan terjadi di rumah tersebut.
Tak berselang lama korban gelap mata, lalu mengayunkan sebilah parang yang telah dibawa dari dalam rumah kepada pelaku.
Baca juga: Seorang Anak di Bangka Bunuh Ayahnya Sendiri, Diduga dalam Pengaruh Narkoba
Namun Nos bisa menghindar, hingga akhirnya sabetan parang tersebut meleset dan mengenai telinga kanannya.
“Jadi pelaku sempat ditegur karena meminum minuman keras jenis arak. Karena tak terima mereka terlibat adu mulut,” kata Tiyan kepada Bangkapos.com, Senin (14/8/2023) malam.
Usai berhasil selamat dari sabetan parang, pelaku langsung mendorong korban.
Melihat korban terjatuh, pelaku lantas menggigit telinga kanan dan punggung korban untuk menyelamatkan diri.
Melihat ayahnya terkapar, pelaku langsung berlari ke dalam rumah karena ketakutan. Pertikaian antara keduanya masih berlanjut di dalam rumah.
Korban sempat mengusir pelaku dari rumah, pelaku yang tak tahan akhirnya masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau.
Saat korban hendak masuk ke dalam kamar pelaku, Nos langsung menikamkan pisau ke arah dada korban.
“Jadi saat korban menyingkap tabir pintu langsung ditikam di bagian dada. Setelah itu pelaku melarikan diri keluar dari rumah dengan pisau tersebut,” jelas dia.
Lebih lanjut ungkapnya, korban sempat berteriak meminta tolong dengan kondisi berlumuran darah kepada anak ketiganya yang masih duduk di kelas lima sekolah dasar. Saat itu anak ketiganya tengah terlelap tidur.
Melihat kondisi ayahnya telah terbaring berlumuran darah, anak korban langsung bergegas meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Sayangnya, saat sang anak meminta pertolongan nyawa korban tak lagi tertolong. Diduga karena tikaman tersebut mengenai organ vitalnya. Hingga akhirnya Sarkawi dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.
“Saat ketua RT dan warga setempat tiba di rumah korban untuk memberikan pertolongan, namun korban sudah tidak tertolong lagi dan sudah meninggal dunia,” urainya.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergegas mendatangi tempat kejadian perkara.
Melihat pelaku yang berada tak jauh dari rumah, polisi langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti sebilah pisau gagang kayu dililit tali dengan ukuran 22 sentimeter.
Tak hanya itu aparat kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu helai baju kaos tanpa lengan berwarna kuning dengan bercak darah. Baju tersebut dikenakan Nos saat mengeksekusi ayahnya.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan.
Nos dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tyan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bangka Selatan, Tak Terima Ditegur Minum Arak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.