Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Payudara di Semarang Mengaku telah Dua Kali Beraksi

Warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat mengaku sudah 3 bulan istrinya selalu menolak melakukan hubungan suami istri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begal Payudara di Semarang Mengaku telah Dua Kali Beraksi
IST
Ilustrasi - Pelaku begal payudara terhadap anak di bawah umur di Semarang, Jawa Tengah mengaku aksi dilakukan karena sang istri enggan melayani urusan bawah perut 

Ternyata dalam tiga bulan ini, tersangka sudah beraksi selama dua kali.

Sebelumnya, aksi serupa dilakukan di Jalan Supriyadi, Kalicari, Kecamatan Pedurungan.

"Pas pertama itu korban pertama dewasa.

Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat nekat melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap anak di bawah umur. Alasannya melakukan perbuatan nekat tersebut lantaran uring-uringan tak dikasih jatah selama tiga bulan dari sang istri, di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).
Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat nekat melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap anak di bawah umur. Alasannya melakukan perbuatan nekat tersebut lantaran uring-uringan tak dikasih jatah selama tiga bulan dari sang istri, di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto)

Kayak ibu-ibu IRT habis belanja di Indomaret nyebrang jalan saya pegang. Saya tinggal lari," terangnya.

Selepas melakukan dua aksi bejat itu, korban biasanya melampiaskannya di kamar mandi.

"Pasti tiap melakukan itu saya onani," katanya.

Pihak kepolisian tetap meringkus tersangka saat asyik tidur di rumahnya jalan Pamulrsih, Bojongsalaman, Semarang Barat, pada Sabtu , 5 Agustus 2023 sekira pukul  00.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, memburu tersangka ketika ada laporan dari ayah korban.

Ayah korban tak terima selepas anaknya berinisial AEA usia 15 tahun mendapatkan perlakuan tersebut.

Tersangka dijerat pasal 76 e junto pasal 82 UU RI nomor 35  2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tahun tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya. (Iwn)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cerita Pelaku Begal Payudara di Semarang, Sering Ditolak Istri Berhubungan Karena Mr P Kebesaran

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas