Hotman Paris Soroti Kasus Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Ini Kata Kapolres Bengkalis
Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan penetapan tersangka RH (22) kasus bendera merah putih dikalungkan ke anjing.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan penetapan tersangka RH (22), karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
RH jadi tersangka karena mengalungkan bendera merah putih ke anjing.
Baca juga: Fakta Viral Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Jadi Tersangka hingga Dibela Hotman Paris
Bagaimana tanggaan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro?
"Semua orang berhak berpendapat," kata Bimo, Senin (14/8/2023).
Perwira Menengah berpangkat bunga melati dua di pundak ini berujar, proses penyidikan kasus ini masih berjalan.
"Sedang proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti," ungkap Bimo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menyebut, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti sebuah bendera merah putih berukuran kecil.
"Serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih," paparnya.
Selain itu dikatakan Kasat Reskrim, 4 orang saksi termasuk pelapor, sudah diperiksa.
Lanjut Firman, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bengkalis.
Disebutkannya, penyidik rencananya akan memeriksa ahli pidana dan ahli hukum tata negara.
Hal ini untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pidana yang dilakukan tersangka.
"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia.
Kritik Hotman Paris
RH ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.