Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Soroti Kasus Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Ini Kata Kapolres Bengkalis

Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan penetapan tersangka RH (22) kasus bendera merah putih dikalungkan ke anjing.

Editor: Erik S
zoom-in Hotman Paris Soroti Kasus Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Ini Kata Kapolres Bengkalis
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Pengacara kondang Hotman Paris bela pria yang jadi tersangka gara-gara pasang bendera ke leher anjing (tengah) Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih dan (Kanan) RH, pemuda yang kalungkan bendera ke leher anjing. 

Pria asal Jakarta yang menjabat Wakil Kepala Tata Usaha di perusahan kelapa sawit tersebut, dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Terkait kasus ini, Hotman Paris mempertanyakan soal dimana letak unsur pidana.

" Helo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis Riau. Seorang laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan, dimana unsur pidananya?," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanpariaofficial.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Terakhir dilihat Tribunpekanbaru.com pada Senin (14/8/2023), video yang diunggah Hotman ini sudah ditonton 186 ribu kali dan mendapat 11 ribu lebih like.

Hotman juga mengunggah terkait ketentuan pidana dari Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 yang dipakai penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menjerat pelaku yang memakaikan bendera merah putih ke anjing.

Tak hanya itu, ratusan netizen ikut menanggapi dengan berbagai komentar. Baik itu yang setuju maupun tidak dengan menyertakan pendapat masing-masing.

Dalam video itu Hotman meminta untuk melihat kembali beberapa hal serupa sejak puluhan tahun dalam merayakan kemerdekaan RI.

Berita Rekomendasi

"Dimana dalam perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kayu-kayu, sekitar kereta kuda atau kereda kerbau. Tapi memang tidak dilekatkan di badan kerbau atau kuda. Tapi bedanya dimana?," tanya Hotman.

Menurut Hotman, itu bukan pidana, bahkan menjadi kebiasaan.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Soal kasus di Bengkalis, menurut Hotman polisi harus memikirkan ulang, dimana unsur pidananya.

"Bagaimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing? Coba, pertanyaan," ungkap pria yang kerap tampil nyentrik ini.

Atas pernyataan Hotman itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, hanya memberikan statement singkat.

Penulis: Rizky Armanda

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Disoroti Hotman Paris, Ini Respons Kapolres Bengkalis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas