Soal Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Ini Kata Kapolres Bengkalis
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara ini kini ditangani pihak Polres Bengkalis.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Ramai dibicarakan seorang pria kalungkan bendera merah putih ke leher anjing di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.
Pihak kepolisian pun langsung mengamankan seorang pria berinisial RH (22) yang memasangkan bendera ke anjing tersebut.
Kini, RH pun ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).
"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah.
Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2029 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," ucapnya seperti yang diwartakan Kompas.com.
Baca juga: Fakta Viral Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Jadi Tersangka hingga Dibela Hotman Paris
Sedangkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara ini kini ditangani pihak Polres Bengkalis.
Selain itu, tersangka juga sudah mengakui kesalahannya serta telah membuat video permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” ujarnya seperti yang diwartakan TribunPekanbaru.com.
Penetapan tersangka RH pun menarik perhatian pengacara Hotman Paris.
Melalui Instagram pribadinya, ia menanyakan letak unsur pidana dalam kejadian tersebut.
"Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda."
"Tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."
"Salam Hotman Paris, tolong dipikirkan ulang, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?" ungkap Hotman, Minggu (13/8/2023) melalui Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.