Viral Pengantin Pria di Bima Kabur usai Akad, Pengantin Wanita Duduk Sendirian di Kursi Pelaminan
Beredar viral pengantin wanita di Bima harus duduk sendirian di kursi pelaminan. Pengantin laki-laki kabur usai melakukan akad nikah di KUA.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengantin wanita di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, harus duduk sendirian di kursi pelaminan setelah pengantin laki-laki kabur.
Keduanya telah melangsungkan pernikahan di kantor KUA Kecamatan Mpunda Kota Bima pada Jumat (11/8/2023) sekira pukul 10.00 WITA.
Namun setelah prosesi akad selesai, pengantin laki-laki yang berinisial KA (18) kabur dan tidak mengikuti resepsi pernikahan.
Potret pengantin wanita berinisial K (16) duduk sendirian di pelaminan viral di media sosial.
Ketua RW setempat, Muhammad HM Saleh mengatakan, setelah akad di KUA, resepsi pernikahan digelar di rumah pengantin wanita di Kelurahan di Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
"Setelah ijab kabul, pengantin pria langsung keluar dan pergi," paparnya, Sabtu (12/8/2023), dikutip dari TribunLombok.com.
Baca juga: Kekasih Batalkan Pesta Pernikahan H-2, Makeup Artist Akhirnya Mengetahui Borok Calon Suami
Ia juga membenarkan pengantin wanita yang viral duduk sendirian di pelaminan merupakan warganya.
"Dilihat dari dokumen kependudukan, pengantin perempuan baru berusia 16 tahun," tuturnya.
Muhammad HM Saleh menjelaskan pernikahan antara KA dan K hanya diinginkan pihak keluarga pengantin wanita.
Sedangkan pihak keluarga pengantin laki-laki dari awal tidak setuju dengan pernikahan tersebut.
"Sebenarnya pihak keluarga perempuan menginginkan pihak laki-laki mengikuti proses hingga resepsi. Namun pada kenyataannya, dia kabur setelah ijab kabul," sambungnya.
Sementara itu, ibu pengantin laki-laki, Meli mengaku pihak keluarga K memutuskan secara sepihak menggelar resepsi pernikahan.
Menurut Meli, berdasarkan kesepakan awal pernikahan antara anaknya dengan K hanya dilakukan di KUA tanpa resepsi.
Baca juga: Pengantin Wanita Murka Tahu Suami Selingkuh dengan Fotografer Pernikahan, Tuntut Pengembalian Uang
"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp 3 juta dan sepakat nikah di KUA," bebernya, dikutip dari Kompas.com.