Pengantin Pria di Bima Kabur saat Resepsi, Diduga Pengantin Wanita Sudah Hamil, Dilaporkan ke Polisi
Pengantin pria di Bima kabur usai akad nikah dan tidak ikuti prosesi resepsi. Keluarga pengantin wanita buat laporan ke polisi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengantin pria di Bima, Nusa Tenggara Barat yang kabur saat resepsi pernikahan berbuntut panjang.
Pihak keluarga mempelai wanita melaporkan pengantin pria yang berinisial KA (18) ke Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.
Sebelum menikah, KA diduga telah menyetubuhi pengantin wanita yang berinisial K (16).
Ayah pengantin wanita, Adhar Amirudin menjelaskan laporan dibuat karena kasus persetubuhan dilakukan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Diketahui, KA dan K telah melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) Mpunda, Kota Bima pada Jumat (11/8/2023) sekira pukul 10.00 WITA.
Baca juga: Viral Dugaan Pungli di KUA Deli Serdang, Minta Rp 600 Ribu untuk Urus Buku Nikah, Petugas Membantah
Namun setelah akad selesai, KA kabur dan tidak mengikuti prosesi resepsi pernikahan.
Adhar Amirudin menegaskan pihak keluarga sudah kecewa dengan sikap KA yang tidak bertanggung jawab dan memilih kabur saat resepsi.
KA juga telah menghamili anaknya dan kini usia kehamilan K sudah 6 bulan.
Akibat perbuatan KA, pengantin wanita harus menanggung malu karena duduk sendirian di pelaminan.
"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab."
"Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," tuturnya, Sabtu (12/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kata Ketua RW
Potret pengantin wanita berinisial K duduk sendirian di pelaminan viral di media sosial.
Ketua RW setempat, Muhammad HM Saleh mengatakan, setelah akad di KUA, resepsi pernikahan digelar di rumah pengantin wanita di Kelurahan di Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
"Setelah ijab kabul, pengantin pria langsung keluar dan pergi," paparnya, Sabtu (12/8/2023), dikutip dari TribunLombok.com.
Baca juga: Kekasih Batalkan Pesta Pernikahan H-2, Makeup Artist Akhirnya Mengetahui Borok Calon Suami
Ia juga membenarkan pengantin wanita yang viral duduk sendirian di pelaminan merupakan warganya.
"Dilihat dari dokumen kependudukan, pengantin perempuan baru berusia 16 tahun," tuturnya.
Muhammad HM Saleh menjelaskan pernikahan antara KA dan K hanya diinginkan pihak keluarga pengantin wanita.
Sementara pihak keluarga pengantin laki-laki dari awal tidak setuju dengan pernikahan tersebut.
"Sebenarnya pihak keluarga perempuan menginginkan pihak laki-laki mengikuti proses hingga resepsi. Namun pada kenyataannya, dia kabur setelah ijab kabul," sambungnya.
Baca juga: Pengantin Wanita Murka Tahu Suami Selingkuh dengan Fotografer Pernikahan, Tuntut Pengembalian Uang
Kata Ibu Pengantin Pria
Sementara itu, ibu pengantin laki-laki, Meli mengaku pihak keluarga K memutuskan secara sepihak menggelar resepsi pernikahan.
Menurut Meli, berdasarkan kesepakatan awal pernikahan antara anaknya dengan K hanya dilakukan di KUA tanpa resepsi.
"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp 3 juta dan sepakat nikah di KUA," bebernya, dikutip dari Kompas.com.
Bahkan keluarga dari pengantin laki-laki tidak diberikan kabar akan digelar resepsi pernikahan dan undangan resepsi juga tidak diberikan.
"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," lanjutnya.
Meli menjelaskan anaknya berkenalan dengan K pada Februari 2023.
Setelah berkenalan keduanya sempat melakukan hubungan suami istri.
K kemudian mendatangi KA dan mengaku sudah hamil 6 bulan.
Berdasarkan pengakuan dari KA, Meli curiga bayi yang dikandung wanita 16 tahun tersebut hasil dari hubungan badan dengan laki-laki lain.
"Kenalan sehari di bulan Februari, setelah itu K datang mengadu bulan Juni kalau dia hamil enam bulan."
"Kami heran usia kandungannya sudah 6 bulan padahal mereka baru kenal empat bulan," tandasnya.
Lantaran terus mendesak, Meli menyetujui pernikahan keduanya dengan syarat hanya dilakukan di KUA.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Atina) (Kompas.com/Junaidin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.