Tolak Gedung Disita Polda Jatim, Manajemen PT Wismilak: Kami Buka Banyak Sekali Lapangan Pekerjaan
Kuasa hukum manajemen mengatakan PT. Wismilak Inti Makmur Tbk sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan tersebut, selama lebih dari 30 tahun.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim menggeledah dan menyita Gedung Graha Wismilak berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, Senin (14/8/2023) pagi.
Kuasa hukum manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk Sutrisno menolak penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jatim Sita Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya, Diduga Terkait Dugaan Korupsi
Menurut Sutrisno keberadaan perusahaan dengan berkantor di gedung tersebut, dianggap telah memenuhi segala bentuk kelengkapan legal formal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Lagi pula, perusahaan juga telah berkantor di gedung tersebut, sejak 30 tahun lalu.
Selain menjadi kebanggaan, terbaik juga dapat menyerap banyak tenaga kerja, sekitar 3.000 orang. Yang tentunya berdampak positif untuk sirkulasi perekonomian negara.
Kuasa hukum manajemen, Sutrisno mengatakan, pihak manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan tersebut, selama lebih dari 30 tahun.
Dalam rentang waktu tersebut pula, pihak manajemen tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
Dikarenakan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal.
"Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).
Apalagi, pijak manajemen juga menaungi lebih dari 3.000 pegawai yang dianggap sebagai aset penting bagi pihak manajemen dan perusahaan secara umum.
Sehingga upaya untuk mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak pihak manajemen sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula.
"Agar tak ada efek domino pada perekonomian," jelasnya.
Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993.
Sebagaimana gedung tersebut, telah secara sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.