Tidak Ingin Ditahan, Oknum ASN yang Cabuli Balita di Musi Rawas Sumsel Ajukan Damai
Karang Taruna Musi Rawassempat ke rumah korban memenuhi undangan dari pihak keluarga korban memberikan dukungan moril dan dukungan mental
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS- Keluarga SB alias Bagol (47) ASN di Musi Rawas Sumatra Selatan mendatangi korban pelecehan seksual yang dilakukan SB.
SB diketahui merudapaksa bocah 4 tahun saat menonton lomba tujuh belasan. SB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Baca juga: Kisah Serka Ludy Suherman, Babinsa Indramayu Jebak dan Tangkap Pelaku Cabul yang Sudah Setahun Buron
Keterangan tersebut disampaikan perwakilan Bidang PPA Karang Taruna Musi Rawas, Aura.
Mereka sempat ke rumah korban memenuhi undangan dari pihak keluarga korban memberikan dukungan moril dan dukungan mental kepada korban, Rabu (16/8/2023).
"Mereka meminta damai agar tersangka tidak ditahan," ungkapnya.
Ditambahkan Aura, namun pihak korban tidak ikhlas dan tidak rela, akhirnya keluarga tersangka meminta keluarga korban meringankan hukuman tersangka.
"Keluarga tersangka juga berkata akan merangkul korban dan akan menyekolahkan korban hingga kejenjang kuliah sampai selesai. Namun pihak keluarga masih kekeh untuk melanjutkan kasus ini ranah hukum," jelasnya.
Aura mengaku, geram dan mengecam keras aksi yang dilakukan oleh seorang ASN, dan berharap agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kami juga mengajak seluruh anggota Karang Taruna di bidang masing-masing untuk berpartisipasi dalam kasus ini. Sehingga korban segera puluh dari trauma dan tersangka di hukum sebarat-beratnya," ungkapnya.
Sambudi alias Bagol ditangkap kasus pencabulan anak di bawah umur.
Aksi bejat dilakukan tersangka pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun IV Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi.
Saat itu, korban (sebut bunga) yang masih berusia 4 tahun, melihat perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah tersangka.
Kemudian, tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya untuk ke dapur. Selanjutnya, tersangka langsung menidurkan korban dan membuka celana korban dan melakukan pencabulan.
Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Minta Damai, ASN di Musi Rawas Rudapaksa Anak 4 Tahun Berharap Tak Ditahan, Ayah Korban Bereaksi