Hasil Pemeriksaan Sampel Otak, Anjing yang Gigit Anggota Polisi dan Dua Bocah di NTB Positif Rabies
Briptu Ibrahim digigit anjing bersama dua bocah masing-masing berusia 9 tahun dan 13 tahun
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Anjing yang mengigit seorang anggota polisi dan 2 bocah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan positif rabies.
Kepastian tersebut berdasarkan hasil Laboratorium di Denpasar Bali mengenai hasil uji sampel otak anjing tersebut pada akhir pekan lalu.
Baca juga: Cegah Rabies, Perkin dan Dinas KPKP Gelar Vaksinasi Hewan Gratis
"Anjing yang menggigit anggota Babinkantibmas Desa Taa, Briptu Ibrahim dan dua anak kemarin positif terpapar virus rabies," ungkap Kepala Bidang Keswan Disnakeswan Dompu, Mujahidin, Kamis (17/8/2023).
Briptu Ibrahim digigit anjing bersama dua bocah masing-masing berusia 9 tahun dan 13 tahun warga Desa Taa Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu pada Minggu (13/8/2023).
Mujahidin mengatakan, hasil uji laboratorium ini sudah disampaikan kepada pihak keluarga dari tiga korban, termasuk pemerintah desa dan instansi terkait.
Disnakeswan juga mulai menguatkan kegiatan vaksinasi untuk anjing-anjing liar dan peliharaan, yang berisiko ikut terpapar rabies.
"Untuk eliminasi kami tidak diperbolehkan, jadi tindak lanjutnya hanya menguatkan vaksinasi anjing saja," ujarnya.
Menurutnya, pengurangan populasi anjing bisa saja dilakukan, namun hal itu bergantung pada permintaan dari pihak terkait seperti pemerintah desa atau lembaga lainnya.
Baca juga: Digigit Anjing 2 Bulan Lalu Tapi Tak Langsung Dibawa ke RS, Bocah 10 Tahun Suspek Rabies Meninggal
"Kalau ada permintaan bisa, istilahnya itu depopulasi, tapi harus ada permintaan dulu misalnya dari pemerintah desa, kalau dari kita tidak program itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyehatan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dompu, Maria Ulfa menjelaskan kondisi ketiga korban saat ini.
Menurutnya, tiga korban gigitan sudah ditangani sesuai protap penanganan kasus gigitan hewan pembawa rabies (GHPR), yakni melakukan pencucian luka dan vaksin anti rabies (VAR).
Pemberian VAR akan dilakukan sebanyak tiga kali, mulai hari pertama saat kejadian, kemudian hari ke tujuh dan terakhir di hari ke-21.
"Penanganan pasien sudah kita lakukan sesuai protap kasus GHPR," ungkapnya.
Dengan pemberian vaksin anti rabies, lanjut dia, korban akan bisa pulih dan bebas dari virus rabies.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.